KLIKANGGARAN— Bagi Klikers warga ibukota Jakarta yang kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) masa berlakunya sudah habis di tanggal 2 Desember ini, segera lakukan perpanjangan.
Tim Polda Metro Jaya memberikan kemudahan melakukan perpanjangan dengan fasilitas SIM keliling.
Fasilitas SIM keliling ini berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C.
Untuk pelayanan perpanjangan SIM keliling wilayah ibukota Jakarta beroperasi di lokasi-lokasi berikut mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakut : LTC Glodok
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Syaratnya mudah, Klikers cukup membawa :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Layanan ini hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Seperti diketahui, kewajiban memiliki SIM untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya tertuang dalam pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum diwilayah wajib memiliki SIM.
Sementara bagi pengendara tidak memiliki SIM, sanksinya jadi lebih berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 281.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),"
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.