peristiwa

Daftar Terbaru Kenaikan UMK Jawa Barat 2024, Kota Bekasi Paling Tinggi

Jumat, 1 Desember 2023 | 10:41 WIB

KLIKANGGARAN— Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Jawa Barat tahun 2024, resmi ditetapkan.

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024

Sebelumnya, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jawa Barat menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: Mantap Menikah dengan Tiko Aryawardhana, BCL Hilangkan 'Sinclair' di Instagramnya, Ini Nama Baru Akunnya

Pada hari Kamis (30/11/2023) sejumlah buruh menggelar aksi mogok nasional di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Unjuk rasa ini ada di 2 titik, yakni di kawasan industri MM2100 dan Gobel.

Sebelumnya, ada wacana jika demo akan dilakukan di 4 titik yakni, kawasan EJIP, Jababeka, Gobel, dan MM 2100.
Berdasarkan informasi dari Presiden Partai Buruh Said Iqbal, aksi tersebut serentak di lakukan di seluruh kawasan industri di Indonesia.

Baca Juga: Lakpesdam NU Selenggarakan Muktamar Pemikiran NU: 'Imagining the Future Society', Yuk, Simak Kapan dan Di Mana Pelaksanaannya!

Terkait itu, akhinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan besaran UMK tahun 2024. Tercatat kenaikan 3,59 persen, UMK Kota Bekasi merupakan yang tertinggi menjadi Rp 5.343.430 atau naik Rp 185.181,80 per bulan.

Dilansir dari rri.co.id, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyampaikan, "Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 namun dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023. Yakni menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023,” ucap di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

Bey menjelaskan, rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534. Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).

Sebelumnya sempat terjadi deadlock antara buruh dan Pj. Gubernur Jawa Barat. Para buruh bersikeras agar UMK naik di kisaran 15-17 persen.

Perwakilan buruh sempat menawarkan opsi untuk UMK naik sekitar 7,25 persen. Namun hak itu ditolak Bey Triadi Machmudin.

Berikut UMK 2024 Kabupaten/Kota di Jabar.

Halaman:

Tags

Terkini