KLIKANGGARAN -- Tidak Terima di aniaya oleh suaminya, MR yang menjadi korban penganiayaan langsung melaporkan, RK, selaku pelaku penganiayaan ke Polres Aceh Barat. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 8 Oktober 2023 di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, serta dilaporkan ke Polres pada hari Senin, 9 Oktober 2023.
Menurut pengakuan korban MR, pelaku RK menikah sirih dengan MR, dan RK mengaku belum berkeluarga, sesudah MR mengetahui suaminya sudah berkeluarga dan mempunyai anak satu, MR meminta RK agar menceraikan MR.
Akibat permintaan MR tidak di penuhi, MR langsung mendatangi kerumah RK, sehingga saat itu RK diduga menganiaya MR dengan cara mencekik, dan memukuli," ujar MR saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Senin (16/10).
Sebab itu, MR meminta agar Polres Aceh Barar untuk segera menindaklanjuti laporanya sesuai dengan undang-undang tentang penganiayaan. MR juga mengakui bahwa dirinya dalam kondisi sedang hamil 3 bulan berdasarkan bukti pengecekan di Puskesmas Teunom.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, saat dikonfirmasi sedang berada di luar.
"Komandan lagi di luar, sedang tidak ada di kantor," ujar salah satu anggota polisi yang sedang piket, Selasa (17/10).