Belakangan diketahui, CV Utara Bumi yang dalam SIPB disebutkan nama Syafrudin sebagai Direktur dan Albert Juanidi sebagai Komisaris itu, telah memasok tanah urug tersebut untuk PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui PT PDC anak usaha PT PDSI.
Penelusuran wartawan pada 15 Juli 2023 lalu di lokasi SIPB CV Utara Bumi di Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, terlihat aktifitas dua unit alat berat yang berada di lokasi. Logo PT PDC tampak terpampang di plang nama kegiatan CV Utara Bumi tersebut.
Menurut keterangan seorang pria yang berada di lokasi saat itu, aktifitas perusahaan itu sudah berlangsung selama sepekan sebelumnya dengan total dump truk yang membawa keluar tanah urug dari lokasi itu sebanyak 20 unit.
Kegiatan CV Utara Bumi itu tercatat berada pada koordinat 1.535380°, 100.977443°. Koordinat lokasi aktifitas CV Utara Bumi itu tidak berada dalam koordinat SIPB CV Utara Bumi.
Praktek Ilegal PT Bento Jaya Persada
Sebelumnya terungkap, temuan praktek dugaan tambang ilegal atau ilegal mining komoditas tanah urug di Riau kembali terkuak. Kali ini, Yayasan Riau Hijau Watch membeberkan praktek tambang ilegal PT Bento Jaya Persada di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.
“Anehnya, lokasi tambang ilegal ini berada di belakang kantor Polsek Bukit Kapur. Kok bisa, tambang ilegal selama ini bisa berjalan aman di belakang kantor polisi?,” ungkap Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Yusteng Tri Putra, Kamis (12/5/2022) lalu.
Lebih lanjut Yusteng mengatakan, pihaknya menduga ada pembiaran dari Polres Dumai dan jajaran atas tambang ilegal PT Bento itu. “Kondisi kawasan itu sekarang sudah rusak parah,” sambung Yusteng.
Dijelaskan, kegiatan tambang ilegal PT Bento Jaya Persada setidaknya telah berangsung hingga 24 Februari 2022 lalu. Padahal, Izin Usaha Pertambangan yang dikantongi PT Bento Jaya Persada masih berstatus IUP Eksplorasi.
“Kegiatan tambang PT Bento ini jelas melanggar hukum. Sebab, menurut Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkap Yusteng.
Diketahui nama Direktur CV Utara Bumi Syafrudin juga berada di balik PT Bento Jaya Persada dengan jabatan General Manager. Diketahui sekitar bulan Mei 2022 sudah pernah dipanggil oleh Polres Dumai. Namun anehnya, tidak diketahui kelanjutannya. Aktifitas penambangan masih terus berlangsung saat itu.(*)
Artikel Terkait
Bupati dan DPRD Batang Hari Menandatangani Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan APBD 2024
Inilah Identitas Sosok Inisial DE, Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Bekasi, Siapa Sebenarnya?
Kronologi Aksi Blokir Jalan oleh Warga Dago Elos di Jalan Dago, Ada Apa?
Rudy Golden Boy dan Maradona Marinir Batal Tanding di Atas Ring, Ini Sebabnya! Ternyata....
Farel Aditya Kontenkan Kembalikan Uang 40 Juta, Dokter Richard Lee Beri Tanggapa Menohok
Mengintip Semarak Kemerdekaan di Bumi La Maranginang
Inilah Sosok Farida Nurhan, Milyarder Mantan TKW Hongkong Kini sukses jadi Youtuber, Siapa Sebenarnya?
Radja Laporkan Dunia Manji, Mengaku Diboikot usai Kisruh Lagu Cinderella
Kalahkan RSUD Andi Djemma di Final, Disporapar Juara Turnamen Bola Voli Antar-Perangkat Daerah
Ditanya Netizen Alasan Hapus Foto Marshel Widianto Jawaban Cesen Bikin Nyesek