Ratusan Miliar Realisasi PAD Tidak Tercapai, FKMB Grudug Gedung DPRD Musi Rawas

photo author
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:51 WIB
FKMB  - (Iyan, Klikanggaran)
FKMB - (Iyan, Klikanggaran)

KLIKANGGARAN -- Forum Kemasyarakatan Musi Rawas Bersatu (FKMB), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas. Aksi tersebut dilakukan karena adanya dugaan sejumlah perusahaan di Musi Rawas yang tidak taat membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berdampak pada amblasnya pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam orasinya, Ketua FKMB, Azwar Anas, mengatakan bahwa imbas tidak taatnya perusahaan dalam membayar kewajibannya atas daerah seperti BPHTB, mengakibatkan daerah tidak bisa memanfaatkan PAD sebesar Rp400 miliar.

“PAD Kabupaten Musi Rawas selama ini kurang baik, dikarenakan terdapat sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi tidak membayar BPHTB, bahkan nilainya mencapai Rp400 miliar," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Toding Sugara, menimpali bahwa Pemkab Musi Rawas telah menjalin kesepakatan terhadap perusahaan yang tengah mengurus perpanjangan izin HGU serta membahas kontribusi ke daerah berupa BPHTB dan menimbulkan angka untuk target PAD.

"Akan tetapi, realisasi PAD justru tidak tercapai, sehingga hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya. Ada 12 perusahaan yang masa HGU nya habis per 15 Desember tahun 2021, dengan target PAD kala itu sebesar Rp157 miliar, namun pada faktanya target tersebut tidak tercapai," ujar Toding Sugara.

Dikatakannya, bahwa memang benar ada beberapa perusahaan yang telah membayar BPHTB, tetapi nilai realisasinya justru lebih rendah dari target yang telah ditetapkan.

"Besaran BPHTB melalui pemutakhiran NJOP tanah belum diintensifikasi, sehingga jika dilakukan kajian ulang maka angka perolahan PAD atas BPHTB bisa lebih besar," jelasnya.

Lanjut dikatakan Toding, dengan tidak masuknya PAD dari BPHTB, maka perusahaan yang tidak membayar kewajibannya untuk tidak beroperasi.

"Hal ini karena tidak membayar BPHTB berarti perusahaan tidak memiliki izin HGU, perusahaan yang tidak memilki izin merupakan perusahaan yang ilegal," tandasnya.

Menyikapi hal tersebut, mewakili Komisi II Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, M Jas Karim, mengaku siap menyelusuri atas segala tuntutan rekan -rekan hingga kemeja hijau.

"Sebelum tanggal 20 ini nanti saya pastikan prosesnya berjalan, pihak terkait akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi, bila diperlukan juga kita akan mengundang pihak Kepolisian dan Kejaksaan, sebab dari 12 perusahaan itu ada yang telah membayar tetapi saya tidak tahu masuk atau tidaknya ke kas daerah, sedangkan untuk data pembayaran oleh perusahaan kita pegang jika diperlukan untuk dibawa ke meja hijau," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X