KLIKANGGARAN -- Dugaan pusaran korupsi atas pungutan uang sebesar Rp7 juta per desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020 lalu, tepatnya di wilayah Keacamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mendapat sorotan serius dari Center for Budget Analysis (CBA).
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan bahwasannya persoalan tersebut merupakan praktik korupsi secara klasik nan masif.
"DD itu bersumber dari APBN, lantas dibelanjakan aset yang tidak tercatat pada neraca laporan keuangan Pemda maupun Pemdes, total lost. Hal klasik ini, ironinya, dilakukan secara masif dengan melibatkan banyak pihak, meskipun tidak turut menikmatinya, tetapi cerminan ini seolah melegalkan praktik rasuah," ujar Jajang, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/6).
Jajang juga menyinggung dasar hukum atas adanya pungutan DD tersebut. Menurutnya, pemangku kebijakan justru melabrak peraturan yang telah ditetapkan dengan dalih kesepakatan bersama.
"Meskipun ada Perbup nya atau Perda yang telah digodok megenai pungutan DD, itu justru lebih fatal, karena banyak peraturan di atasnya yang dilabrak, baik secara administrasi dan perencanaan."
"Apalagi hanya berkekuatan dengan notulen hasil kesepakatan bersama, dasar ini jika diuji maka menjadi bangku panjang yang berpotensi banyaknya menjadi tersangka korupsi," tegas Jajang.
Dikatakannya, jika Camat Darul Makmur bisa membuktikan bahwa pungutan tersebut atas titah mantan bupati, maka eks Bupati Nagan Raya itu turut terseret dan bisa menjadi tersangka.
"Tetapi, jika Camat hanya mendapatkan titah secara lisan, sebaiknya dibuka pada fakta persidangan karena tidak ada bukti secara tertulis. Sebab, hal ini jelas-jelas korupsi, alih-alih kesepakatan bersama," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Jajang, CBA akan terus memonitor perkembangan perkara dimaksud. Bahkan, CBA sudah berkoordinasi dengan orang-orang Bareskrim mengingat terdapat satu sosok yang berpengaruh.
"Agar Polres tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun, sehingga integritasnya juga diuji. Akan tetapi, jika memakan waktu yang panjang, sebaiknya perkara ini diambil alih langsung oleh Bareskrim Polri. Perkara yang diperiksa saat ini mengkonfirmasikan bahwa ada dugaan yang juga telah terjadi pada tahun-tahun sebelum dan sesudahnya dengan alasan yang lain, atau dalihnya sumbangan, dan bukan hanya di satu Kecamatan saja," tegasnya.
Lanjut dikatakan Jajang, APH untuk segera menulusuri aliran DD yang dipungut, jika berupa aset maka segera dilelang untuk dikembalikan ke kas negara.
"Jika menjadi aset sebaiknya segera disita, namun jika tidak diketahui maka segera tetapkan tersangka yang harus mempertangungjawabkannya, karena sudah jelas persoalannya, jangan beranggapan orang dungu dan tidak mengetahui hal yang fatal ini," tandasnya.
Seperti diketahui, dugaan korupsi pungutan Dana Desa untuk MPTT, tengah ditangani Unit Tipidkor Polres Nagan Raya. Bahkan sejauh ini, eks Bupati Nagan Raya, Jamin Idham, juga dimintai keterangannya atas perkara tersebut pada Selasa (13/6).
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara meraton atas dugaan korupsi itu.
Artikel Terkait
MFA Menandatangani MoU Antara Pemkab Batang Hari bersama Tonoto Foundation di Jakarta
Pantesan Cuek Bebek , Doddy Sudradjat Ngaku Puput Sudah Hamil Duluan saat Ijab Kabul
Inilah Alasan WSBK Akan Dihapus Sedangkan MotoGP Tidak Dihapusdari Sirkuit Mandalika, Kok Bisa?
Kemenkominfo Evaluasi Luwu Utara BISA Smart City
Antisipasi Gagal Panen, Pemkab Nagan Raya Upayakan Persediaan Air Untuk Petani
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Pasar Murah Polres Aceh Barat Diserbu Warga
PT BA Bagikan Deviden Jumbo Tahun 2023
Masifkan Penyebarluasan Informasi, Mahasiswi PDK UNCP Diminta GELISHA
SD Katokkoan Masamba Berjaya di Event Champlish IAIN Palopo Se-Sulawesi Selatan
Layanan SAGU Milik DPMPTSP Luwu Utara Tuai Pujian Warganet