Pengaduan Pelanggaran Hak Anak dalam Sistem PPDB tingkat Sekolah Dasar

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 11:40 WIB

Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan keberatan dan tidak menerima dengan sistem PPDB yang dipergunakan saat ini, dengan tidak diterimanya calon siswi tersebut yang jelas hanya berjarak 50 meter, masih dalam 1 RT. 012/07 Kedaung Kaliangke Cengkareng dan berusia lebih dari 7 Tahun, tidak diterima di SD Negeri 14.

Tentunya hal ini sangat merugikan bagi kami orang tua murid yang sudah berpeluang tahun dan penduduk asli yang bertempat tinggal didekat sekolah, namun anak kami tidak dapat bersekolah di sekolah yang tentunya menjadi pilihan kami Karna sangat dekat dengan rumah, dengan faktor pertimbangan keamanan, kenyamanan dan mengatasi pengeluaran yang tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk anak bersekolah, hanya Karna sistem yang tidak tepat didalam proses penyeleksian..

Untuk itu akan kami perjuangan sampai calon siswi yang bernama meysa Faihanisa Jahitan dapat bersekolah di SD Negeri 14 Kedaung, dimana kaka dan saudaranya semua bersekolah di SD Negeri 14 Kedaung.

Demikian disampaikan, kami mohon diperjuangkan, kami tidak mau calon siswi tersebut patah arang karena tidak dapat bersekolah, disekolah yang setiap hari dikunjungi dan selain itu fakto keamanan dan kenyamanan. sekian dan trimakasih

Hormat Kami

Ratunnisa, SH

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X