Pengaduan Pelanggaran Hak Anak dalam Sistem PPDB tingkat Sekolah Dasar

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 11:40 WIB

KLIKANGGARAN -- Orang tua siswa sebuah Sekolah Dasar mengajukan sebuah surat pengaduan kepada ketua KPAI RI.

Surat pengaduan tersebut terkait pelanggaran Hak Anak dalam sistem PPDB tingkat Sekolah Dasar.

Berikut surat pengaduan orang tua siswa yang ditujukan kepada KPAI RI tersebut.

Baca Juga: Viral Suara Aldi Taher Nyanyi Lagu Coldplay Diputar Di Turki, Beneran atau Hoaks?

Jakarta, 13 Juni 2023
Kepada Yth,
Ketua KPAI RI
Di. Tempat.

Perihal : Pengaduan Pelanggaran Hak Anak dalam Sistem PPDB tingkat Sekolah Dasar.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Orang tua dari siswi di bawah ini :
Nama : Meysa Faihanisa Jahitan
TTGL : Jakarta, 31 Januari 2016
Usia : 7 Tahun 5 Bulan 2 Hari.
Alamat : Jl. mustika Rt. 012 Rw. 07 Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta Barat.
Mendaftar secara online untuk SD Negeri 014 Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat.
Yang beralamat di Jl. zambrut Rt. 012 Rw. 07 Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat.

Dengan ini menyampaikan pengaduan sebagai berikut :

1. Sebagai warna negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan dan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta terkait Pendaftaran sistem online PPDB tingkat Sekolah Dasar, telah mengikuti sesuai prosedur, yakni disertakan berupa Akta kelahiran siswi, Kartu Keluarga, hingga keluar bukti terdaftar.

2. Selanjutnya pada hari senin tanggal 12 Juni 2023, resmi di buka pendaftaran secara online, di awal siswi tersebut masih berada di nomor urut 24, selanjutnya menurun trus hingga di nomor urut 63 di sore hari dan menjelang magrib siswi tersebut sudah tidak ada dalam daftar siswa.

3. Bahwa kami sebagai orang tua tentunya merasa kaget, karena saat pendaftaran yang digunakan sebagai seleksi adalah Zonasi, yang dalam hal ini siswi tersebut berada dalam satu zonasi dengan Sekolah SD Negeri 14 Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat, dan hanya berjarak sekitar 40 meter dari rumah siswi tersebut.

4. Bahwa dari patokan Usia, siswi tersebut sudah memasuki usia yang sangat tepat di masa tumbuhnya yakni usia 7 tahun 5 bulan 2 hari.

5. Bahwa setelah kami perhatikan, dan kami pertanyakan sistem seleksi seperti apa yang digunakan apakah zonasi, usia atau waktu pendaftaran.

6. Bahwa apa yang menjadi pertimbangan atau tidak menjadi perhatian ketika terdapat calon siswi yang bertempat tinggal di area sekita Sekolah dan sudah lebih dari cukup untuk bisa bersekolah, tapi tidak dapat diterima hanya karena di kalahkan dengan usia pendaftar yang jauh lebih tua dan tidak tinggal sekitar area Sekolah, hanya karna berada dalam 1 kelurahan, dan yang lebih tidak menunjukkan kejelasan bahwa dari beberapa kelurahan yang dianggap dekat dengan zona Sekolah SD Negeri 14 kedaung Kaliangke, tetapi yang banyak masuk dwri wilayah Kapuk dan Kedaung yang jaraknya cukup jauh dari area/jarak sekolah.

7. Bahwa ini perlu dikritisi mengingat usia yang diterima mencapai kisaran 9 tahun 10 bulan.. Yang tentu nya sangat tidak seimbang apabila ditempatkan bersama calon siswi yang masih berusia 7 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X