Stafsus Bupati Musi Rawas Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang BUMD

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 15:10 WIB
Kuasa Hukum mantan Dirut Mura Sempurna usai laporkan Staf khusu bupati Musi Rawas dan temannya atas dugaan penggelapan - (dok. Ist)
Kuasa Hukum mantan Dirut Mura Sempurna usai laporkan Staf khusu bupati Musi Rawas dan temannya atas dugaan penggelapan - (dok. Ist)

KLIKANGGARAN -- Staf Khusus (Stafsus) Bupati Musi Rawas, Ismun Yahya dan Pengusaha Daryadi Dilaporkan ke Polda Sumsel atas Dugaan Penggelapan. Ismun Yahya dan pengusaha Dariyadi dilaporkan ke Polda Sumsel oleh mantan Dirut BUMD PT Mura Sempurna, Andriyanto, atas dugaan penggelapan uang BUMD senilai 5 miliar rupiah. Rabu, 12 April 2023.

Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak penyidik Polda Sumsel dan telah diregistrasi dengan nomor STTLPN/139/IV/2023/SPKT/POLDA Sumsel.

Andriyanto juga mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan dari jabatan Direktur BUMD PT Mura Sempurna secara tidak prosedural akibat dari aksi penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh terlapor.

Ia juga menambahkan, bahwa seharusnya dirinya diundang untuk rapat dan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara tertulis serta dibahas hasil laporannya sebelum akhirnya diberhentikan melalui surat peringatan.

“Akhirnya saya dinonaktifkan melalui tidak prosedural. Saya diberhentikan sebagai Direktur PT Mura Sempurna melalui WA,” bebernya.

Pengambilan uang oleh kedua terlapor tersebut dilakukan dalam dua tahap, pertama melalui cek senilai Rp2 miliar dan tahap kedua senilai Rp3 miliar. Andriyanto menyatakan bahwa hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan.

Advokat Husni Tamrin MH, yang merupakan kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa dengan dibuatnya laporan polisi ini diharapkan penyidik dapat menarik benang merah dalam kasus tersebut.

"Kita berharap mereka dapat mempertanggungjawabkan mengenai hal itu kepada BUMD Musi Rawas PT Mura Sempurna," jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa kliennya melaporkan terlapor terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

"Diharapkan dengan dilaporkannya kasus ini ke Polda Sumsel, terlapor dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada BUMD Musi Rawas PT Mura Sempurna. Kita berharap laporan yang dibuat klien kita ini dapat segera ditindaklanjuti oleh anggota penyidik Polda Sumsel. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan semoga keadilan dapat terwujud bagi semua pihak yang terlibat," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X