Tim Srigala Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

- Minggu, 19 Maret 2023 | 06:22 WIB
An terduga pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan Polsek Penukal Abab
An terduga pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan Polsek Penukal Abab

KLIKANGGARAN- Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Sabtu, 18 Maret 2023.

Adapun terduga pelaku yang diamankan Tim Srigala Polsek Penukal Abab yakni, AN (27) yang diketahui warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

"Benar terduga pelaku pencurian dengan pemberatan AN diringkus Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab," ujar Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata S.H. M.H., dalam keterangannya pada wartawan.

AN diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 113 /XI/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 04 November 2022.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, satu (1) buah kotak Handphone merk Vivo Y12s warna Glacier Blue dengan No. IME1: 866660054844950, IME2: 866660054844943, Satu (1) unit Handphone merk Vivo Y12s warna Glacier Blue dengan No. IME1: 866660054844950, IME2: 866660054844943.

Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 diketahui bertempat di rumah NH yang beralamat di Dusun VII Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Awal mula kejadian pada saat korban sedang tidur di ruang tamu tepatnya di depan TV terbangun dan melihat pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, karena curiga kemudian korban mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah, ternyata 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12s warna Glacier Blue dengan No. IME1: 866660054844950, IME2: 866660054844943.

 "Yang sebelumnya diletakan di atas kasur sudah tidak ada, korban melihat pintu belakang rumah ternyata sudah rusak akibat dicongkel. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti," ujar Kapolsek.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah S.H., beserta anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan bahwa keberadaan pelaku masih ada di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dari hasil pengejaran berhasil ditangkap 1 (satu) orang pelaku yang diketahui bernama  AN (27 tahun) yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. "Selanjutnya terduga pelaku kita bawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut," akhirnya.

 

Editor: Insan Purnama

Artikel Terkait

Terkini

X