FSGI : Marak Perundungan di Satuan Pendidikan, Mulai Dari Dibakar, Bawa Parang Sampai Dibully Lalu Bunuh Diri

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 11:09 WIB
fsgi
fsgi

“FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menindak sekolah yang membiarkan kekerasan terjadi dan bahkan membebaskan guru membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya. Sekolah jelas melanggar pasal 54 UU Perlindungan Anak”, tegas Retno.

Retno menambahkan, “Perbuatan si guru telah mengakibatkan peserta didiknya yang notabene masih usia anak telah menjadi korban, saksi sekaligus pelaku tindak kekerasan, apa yang dilakukan si guru akan membangun budaya kekerasan di kalangan peserta didik”.

Padahal, KemendikbudRistek sedang berupaya menghapus 3 dosa besar di pendidikan yang salah satunya adalah tindak perundungan. “Tindakan si guru nyata tidak mendukung keberhasilan program pemerintah pusat, dimana KemendikbudRistek sedang gencar-gencarnya menghapus kekerasan di pendidikan melalui Pokja Pencegahan dan Penanganan 3 Dosa besar di pendidikan”, ujar Retno, yang juga kerap bersinergi dengan tim Itjen KemendikbudRistek dalam penanganan kasus-kasus 3 Dosa Besar di Pendidikan.

Guru yang menampar peserta didik dan menyuruh peserta didik lain ikut melakukan, perbuatan ini sangat ditentang dan meresahkan para orang tua,sehingga masuk dalam kategori perbuatan kriminal. “Apabila dampak dari perbuatan guru menimbulkan kerugian bagi korban, menyebabkan anak tersiksa dan sengsara yang terukur dari ada kerusakan fisik dan psikis melalui rekomendasi dan keterangan ahli maka FSGI mendorong penegak hukum,memproses hukum pelaku menggunakan pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp 72 .000.000,00 ( tujuh puluh dua juta rupiah )”, pungkas Guntur Ismail, Ketua Tim Kajian Hukum FSGI.

Jakarta, 6 Maret 2023
Retno Listyarti (Ketua Dewan pakar FSGI)
Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
Guntur Ismail (Ketua Tim Kajian Hukum FSGI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X