• Kamis, 28 September 2023

Hati-hati! Ini Denda Bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) Nyambi Part Time di Majikan Lain, TKW Harus Tahu

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 13:58 WIB
Ilustrasi TKI/BMI/TKW (Gambar via Google)
Ilustrasi TKI/BMI/TKW (Gambar via Google)

KLIKANGGARAN -- Buruh Migran Indonesia (BMI) yang mempunyai majikan secara legal diimbau untuk tidak nyambi di majikan lain secara ilegal.

BMI yang nyambi Part Time di majikan lain dengan ilegal dengan tegas akan diberikan sanksi.

Karenanya BMI sangat dilarang untuk nyambi Part Time di majikan lain secara ilegal walau gajinya cukup besar.

Baca Juga: Diduga Malu Agnes Undur Diri, SMA Tarakanita Langsung Setuju dan Mengembalkkannya Pada Ortu

Baru-baru ini, dikutip dari suarabmi.co.id Direktur Biro Tenaga Kerja Nanshi, mengingatkan kepada majikan untuk tidak secara ilegal mempekerjakan atau menampung pekerja imigran yang dimiliki oleh majikan lain.

Hal itu bertujuan agar BMI tersebut terhindar dari denda karena kesalahan kecil yang bisa membuatnya kena sanksi.

Walikota Tainan, Huang Weizhe mengungkapkan bahwa denda atau sanksi untuk pelanggaran ini sangat besar yakni maksimal dan BMI-nya didenda 150.000 hingga 750.000 NT.

Baca Juga: Inilah Timeline dan Isi Chat Diduga dari Agnes ke David Sebelum Kejadian Hingga Polisi Jadikannya Tersangka

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: Suara BMI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X