KLIKANGGARAN -- Buruh Migran Indonesia (BMI) yang mempunyai majikan secara legal diimbau untuk tidak nyambi di majikan lain secara ilegal.
BMI yang nyambi Part Time di majikan lain dengan ilegal dengan tegas akan diberikan sanksi.
Karenanya BMI sangat dilarang untuk nyambi Part Time di majikan lain secara ilegal walau gajinya cukup besar.
Baca Juga: Diduga Malu Agnes Undur Diri, SMA Tarakanita Langsung Setuju dan Mengembalkkannya Pada Ortu
Baru-baru ini, dikutip dari suarabmi.co.id Direktur Biro Tenaga Kerja Nanshi, mengingatkan kepada majikan untuk tidak secara ilegal mempekerjakan atau menampung pekerja imigran yang dimiliki oleh majikan lain.
Hal itu bertujuan agar BMI tersebut terhindar dari denda karena kesalahan kecil yang bisa membuatnya kena sanksi.
Walikota Tainan, Huang Weizhe mengungkapkan bahwa denda atau sanksi untuk pelanggaran ini sangat besar yakni maksimal dan BMI-nya didenda 150.000 hingga 750.000 NT.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Cegah Penularan Penyakit Jembrana pada Ternak Sapi, Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran
Inilah Sosok Tengku Oyong, S.H, M.H. Hakim Jakpus Viral karena Tunda Pemilu 2024, Warganet: Pecat!
Inilah Sosok Dominggus Silaban, Hakim Jakpus Tuai Kontroversi Putuskan Tunda Pemilu, Dihujat Warganet, Viral!
Inilah Sosok Bakri, Hakim Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024 Tuai Pro dan Kontra, Siapa Sebenarnya?
BREAKINGNEWS: Depo Pertamina Plumpang Alami Kebakaran, Video Kepanikan Warga Beredar
Kronologi Seorang Perempuan Tewas karena Diduga hendak Bikin Konten malah Gantung Diri Beneran di Bogor
Doakan PPL Luwu Utara Dapat Berprestasi pada Jambore Pertanian Tingkat Provinsi Sulsel
Inilah Detik-detik terjadinya Kebakaran dan Ledakan di Depo Pertamina Plumpang Terekam oleh Warganet, Ngeri!
Inilah Timeline dan Isi Chat Diduga dari Agnes ke David Sebelum Kejadian Hingga Polisi Jadikannya Tersangka
Diduga Malu Agnes Undur Diri, SMA Tarakanita Langsung Setuju dan Mengembalkkannya Pada Ortu