Rp6,2 Miliar Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Pada DLH Kota Bekasi

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 13:29 WIB
Kota Bekasi (Dok. DPRD Bekasi)
Kota Bekasi (Dok. DPRD Bekasi)

 


KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kota Bekasi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited TA 2021 menyajikan anggaran Pendapatan Retribusi sebesar Rp94.602.066.427,00 dengan realisasi sebesar Rp67.449.561.771,00 atau 71,30% dari anggaran. Realisasi Pendapatan Retribusi tersebut diantaranya adalah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp20.672.973.929,00, yang dikelola pada 14 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kebersihan.

Akan tetapi, terdapat penyalahgunaan penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp6.281.415.791,00 dan terdapat 14 rekening UPTD tidak ditetapkan dalam keputusan Walikota.

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, diketahui bahwa pengawas yang juga dapat bertindak sebagai penagih setiap bulannya membuat kuitansi manual untuk disampaikan kepada WR. Selanjutnya pengawas/penagih menerima uang pembayaran retribusi secara tunai dari WR.

Baca Juga: Puas Debt Colector Pembentak Polisi Ditangkap, Clara Shinta Langsung Tebus Mobilnya

Uang tersebut kemudian disampaikan kepada Pentor secara langsung atau melalui Pengawas Lapangan, Pentor kemudian menyetorkan uang tersebut ke rekening penampungan retribusi pada Bank bjb dengan nomor rekening 3275001001008 a.n. Penerimaan Pendapatan untuk disetorkan ke Kas Daerah.

Berdasarkan hasil perbandingan antara data retribusi dari para Pengawas/Penagih/Pentor/Admin di UPTD, dan data penerimaan retribusi di Kas Daerah, diketahui terdapat pemungutan retribusi dari WR yang tidak/kurang setor ke Kas Daerah sebesar Rp6.281.415.791,00.

Atas penggunaan retribusi tidak/kurang setor ke Kas Daerah sebesar Rp6.281.415.791,00, pada tanggal 14 April 2022 Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan dokumen bukti pertanggungjawaban (SPJ) berupa belanja operasional, insentif magang, insentif PNS dan TKK. Kendati demikiam, masih terdapat sisa dana senilai Rp1.200.830.991,00 tanpa SPJ yang tidak disetorkan ke Kas Daerah.



  1. Baca Juga: Imbas Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Dicopot Menteri Sri Mulyani

Pertanggungjawaban seperti yang dirinci merupakan penggunaan langsung dan di luar mekanisme APBD. Penggunaan tersebut terdiri dari pemberian insentif
PNS dan TKK sebagai pengawas, penagih maupun pentor sebesar Rp3.010.150.000,00, belanja operasional dan insentif magang sebesar
Rp2.070.434.800,00 (Rp447.434.800,00 + Rp1.623.000.000,00), dan pengeluaran yang tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp1.200.830.991,00.

Keterangan terhimpun Kepala UPTD Kebersihan yang menjabat pada Tahun 2021, bahwa pemungutan retribusi dari WR yang tidak/kurang setor ke Kas Daerah juga digunakan untuk pengeluaran lainnya, yaitu untuk iuran yang dikumpulkan di salah satu Kepala UPTD dengan nilai Rp5.000.000,00 per bulan setiap masing-masing UPTD, pembelian bingkisan idul fitri, pembelian hewan kurban, dan pembayaran biaya touring para pejabat.

Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang tidak disetor sebesar Rp6.281.415.791,00 terdiri dari:

1) Penggunaan langsung berupa pemberian insentif PNS dan TKK sebesar
Rp3.010.150.000,00;

2) Pengeluaran yang tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp1.200.830.991,00;

3) Pemborosan berupa belanja operasional dan insentif magang sebesar
Rp2.070.434.800,00 (Rp447.434.800,00 + Rp1.623.000.000,00).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X