(KLIKANGGARAN) — Polda Metro Jaya resmi membuka posko pengaduan bagi korban Wedding Organizer (WO) yang dikelola Ayu Puspita. Hingga pertengahan Desember, jumlah korban yang melapor terus bertambah signifikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan sebanyak 207 orang telah mengajukan pengaduan dengan nilai kerugian yang tidak sedikit. “Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” ujar Iman dalam keterangan resminya, Sabtu, 13 Desember 2025.
Pihak kepolisian menegaskan posko pengaduan masih dibuka bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Laporan dapat disampaikan melalui akun Instagram Ditkrimum Polda Metro Jaya, Call Center Polri 110, maupun dengan mendatangi langsung Mapolda Metro Jaya.
“Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban silakan walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses terus berjalan silakan,” tegas Iman.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan total kerugian dari kasus tersebut telah melampaui Rp11,5 miliar. Angka itu dihimpun dari laporan dan pengaduan yang masuk hingga saat ini.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Ayu Puspita, pemilik WO By Ayu Puspita, sebagai tersangka utama. Selain dirinya, aparat juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penipuan tersebut.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Luwu Utara Aman Narkoba, Badan Kesbangpol Sasar Seluruh Kecamatan
Secara terpisah, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan telah dilakukan terhadap Ayu Puspita dan seorang tersangka lain berinisial D. Keduanya ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. “Tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa, 9 Desember 2025.
Adapun tiga tersangka lainnya masih ditangani Polda Metro Jaya lantaran lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara. “Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkap Budi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Viral Momen Abah Aos Fatwa 'Haram Kopiah Hitam' di Hadapan Jemaahnya Tuai Pro dan Kontra
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial. Salah satu unggahan menceritakan pengalaman korban yang mempercayakan acara pernikahan kepada WO Ayu Puspita, namun justru mengalami kerugian besar. Pada hari pelaksanaan pernikahan, Sabtu, 6 Desember 2025, katering yang telah dibayar lunas disebut tak kunjung datang.
Artikel Terkait
Mengapa Pernikahan Kakek Rp3 Miliar di Pacitan Jadi Sorotan? Ternyata Pernah Terjerat Kasus Penipuan Samurai Rp20 Triliun
Indonesia Puncaki Kasus Scam Dunia: Rp7 Triliun Raib, OJK Ungkap Lonjakan Penipuan Digital Gunakan Teknologi AI
Inilah Sosok Ayu Puspita, Tersangka Kasus Wedding Organizer, Siapa Sebenarnya?
UPDATE Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: Promo Murah hingga Honeymoon Jadi Umpan, Dana Catin Dipakai Cicil Rumah dan Liburan