Kombes Dedy Tabrani Resmi Nahkodai BNN Kalteng, Komjen Suyudi Ingatkan ‘Amanah Besar’ dan Larangan Salahgunakan Wewenang

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 21:26 WIB
Kombes Pol. Dedy Tabrani dilantik memimpin BNNP Kalteng (BNNP Kalteng)
Kombes Pol. Dedy Tabrani dilantik memimpin BNNP Kalteng (BNNP Kalteng)

 

(KLIKANGGARAN) --Struktur kepemimpinan Badan Narkotika Nasional di Kalimantan Tengah resmi berganti setelah Kombes Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si. dilantik sebagai Kepala BNN Provinsi Kalteng.

Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Dalam arahannya, Komjen Suyudi menegaskan bahwa pelantikan jabatan tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi momentum untuk meneguhkan kembali tanggung jawab moral pejabat yang mengemban tugas baru.

Baca Juga: Heboh Pegawai SPBU Pakai Jeans, Netizen Sindir Pertamina: ‘Seragam Juga Ikutan Dioplos?’ Video 6,6 Juta Tontonan!

“Saya mengingatkan agar para pejabat bisa menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Komjen Suyudi juga menyoroti pentingnya rotasi jabatan sebagai langkah memperkuat performa institusi agar mampu menjawab tantangan penegakan hukum narkotika yang terus berkembang.

Menurutnya, dinamika organisasi harus sejalan dengan tuntutan publik yang berharap BNN semakin efektif mewujudkan Indonesia bersih narkoba.

Baca Juga: Pengawas Madrasah Tinjau Ujian Digital di MA DDI Masamba, Pastikan ASAS Berbasis Android Berjalan Lancar

Ia pun memberikan penegasan keras mengenai etika jabatan.

“Karena ini dapat merusak kepercayaan publik,” kata Suyudi, menyinggung larangan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Kalteng Dihadapkan Tantangan Berat

Penempatan Kombes Dedy dipandang strategis mengingat Kalimantan Tengah memiliki luas wilayah dan karakter geografis yang kerap dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga: Pimpin Upacara HUT KORPRI, Jumail: ASN Harus Pegang Prinsip Netralitas Demi Pelayanan Publik yang Adil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X