(KLIKANGGARAN) – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, kembali mengulas perjalanan panjang demokrasi Indonesia sambil mengingatkan adanya tanda-tanda kemunduran.
Dalam tayangan yang dirilis di kanal YouTube-nya pada Minggu, 23 November 2025, Mahfud menyebut praktik demokrasi kini bergerak menjauh dari makna sejatinya dan justru terjebak dalam formalitas yang menguntungkan kelompok berkuasa.
Menelusuri Ulang Periode Demokrasi Indonesia
Mahfud memaparkan fase-fase demokrasi sejak Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi. Ia menilai dinamika demokrasi di Indonesia tak pernah benar-benar berjalan lurus, melainkan penuh gejolak dan ancaman yang berubah pada tiap generasi.
Menurutnya, berbagai rezim sering memanfaatkan aturan hukum yang tampak demokratis untuk mengendalikan institusi negara. Hal itulah yang ia sebut sebagai model Autocratic Legalism, sebuah pola yang menurutnya kini mulai terlihat lagi di Indonesia.
Kritik Pedas untuk DPR Masa Orde Baru
Salah satu sorotan Mahfud adalah kondisi parlemen di zaman Orde Baru. Ia menyampaikan bahwa lembaga legislatif ketika itu tidak menjalankan fungsi pengawasan secara mandiri.
"DPR di zaman Orde Baru itu sebenarnya DPR rubber stem (stempel) untuk menguatkan kehendak pemerintah)," ujar Mahfud.
Mahfud menilai pola tersebut membuat demokrasi terlihat hidup, namun substansinya kosong.
Baca Juga: Survei Rikolto: Petani Kakao Luwu Utara Miliki Pendapatan Paling Ideal di Indonesia
"Orde Baru itu bukan satu pemerintahan yang secara substansi demokrasi, melainkan secara substansi otoritarisme dengan cover demokrasi," imbuhnya.
Korupsi Kini Dinilai Lebih Brutal
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Sri Mulyani Terlalu Protektif, Pernah Lobi agar Kasus TPPU Rp349 Triliun Tak Dilanjutkan
Mahfud MD: Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus tanpa Bukti Ijazah Jokowi Asli, Polisi Dinilai Tak Berwenang Tentukan Keaslian Dokumen
Mahfud MD & Sudirman Said Desak Bongkar Mafia Migas: Penyidikan Petral Berjalan, Tapi Tersangka Tak Kunjung Muncul
Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil Berlaku Seketika, Tak Perlu Tunggu Aturan Baru