Update Skandal Dosen Untag Semarang: AKBP Basuki Terancam PTDH, Kisah Hubungan Gelap hingga Jerat Pasal 359

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 16:25 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus meninggalnya Dosen Untag di Hotel Semarang.  ((Instagram.com/@voktis))
Menyoroti fakta terkini terkait kasus meninggalnya Dosen Untag di Hotel Semarang. ((Instagram.com/@voktis))

 

(KLIKANGGARAN) – Perkembangan penyelidikan terkait meninggalnya Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, kembali menempatkan sosok AKBP Basuki sebagai figur kunci dalam perkara tersebut.

Levi ditemukan tak bernyawa di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025. Keluarga korban kini resmi membawa kasus ini ke ranah pidana dengan melaporkan Basuki atas dugaan kelalaian yang berujung maut.

Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, memastikan proses hukum sudah berjalan melalui laporan model B.
“Sekarang itu sudah ada laporan polisi, kalau AKBP B sekarang di laporan polisi model B,” jelas Zainal, Sabtu, 22 November 2025.

Baca Juga: Pasangan Ganda Putra Raymond/Joaquin Bikin Kejutan Besar, Indonesia Sapu Bersih Gelar Ganda Putra & Ganda Putri di Australian Open 2025

“Dia kena pasal 359 KUHP, kelalaian karena menyebabkan orang mati,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perkara yang semula ditangani Polsek Gajahmungkur kini dialihkan ke Polda Jawa Tengah.
“Saya mau buat laporan untuk pidananya, dia sampaikan sudah ada LP-nya. Jadi tidak perlu laporan lagi,” tambahnya.

Dugaan Hubungan Terlarang yang Berakhir Tragis

Salah satu titik fokus penyidikan adalah dugaan hubungan khusus antara Levi dan AKBP Basuki. Berdasarkan keterangan resmi, komunikasi intens keduanya sudah terjalin sejak 2020.

Baca Juga: Rachel/Febi Menang Dramatis, Ganda Putri Indonesia Raih Gelar Australian Open 2025

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut pelanggaran yang dilakukan Basuki masuk kategori berat karena bertentangan dengan kode etik.
“AKBP Basuki dan Levi sudah menjalin komunikasi secara intens sejak 2020,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025.

“Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi,” sambungnya.

Basuki juga diketahui tinggal serumah dengan Levi tanpa pernikahan resmi, meski dirinya telah berkeluarga.
“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” tegas Artanto.

Baca Juga: Viral Penemuan Rafflesia hasseltii di Sumbar: Oxford Soroti ‘Si Muka Harimau’, Pemandu Bengkulu Ceritakan Perjuangan 13 Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X