KLIKANGGARAN -- Warga Kelurahan Muara Bulian yang tinggal di jalan AMD mengeluhkan tidak kunjung di perbaiki oleh Pemerentah.
Kerusakan jalan tersebut sudah cukup lama mencapai puluhan tahun, bahkan sudah berapa kali penggantian Bupati di Kabupaten Batang Hari, namun mirisnya tidak pernah di perbaiki seakan di biarkan begitu saja oleh pemerentah.
Padahal jalan tersebut akses jalan warga AMD yang paling dekat menuju ke Pasar Keramat Tinggi kurang lebih 1KM, namun karena kerusakan parah sepanjang 300 meter, membuat warga harus memutar menempuh jarak puluhan kilo meter untuk sampai ke pasar Keramat Tinggi, sebut salah seorang warga pada awak media Klikanggaran.com, Minggu (07/09/2025).
"Kami sangat berharap Pemerentah Kabupaten Batang Hari dapat memperbaiki jalan kami ko, di timbun pengerasan dengan batu jadilah, enak jugo kami nak ke pasar," ujar warga.
Sementara Abdul Bakir warga setempat yang juga Ketua DPC Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Batang Hari, melayangkan kritik keras kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari terkait kerusakan jalan AMD di Kelurahan Pasar Baru, Kota Muara Bulian. Jalan yang menjadi akses penting tersebut hingga kini belum mendapat perbaiki.
Abdul Bakir menegaskan, pemerintah daerah seharusnya tidak tinggal diam karena kerusakan jalan itu membahayakan pengguna jalan.
"Ini jalan kabupaten, sejak dibangun, belum pernah ada perbaikan yang serius. Padahal pernah terjadi korban kecelakaan di lokasi itu. Pemerintah harus segera bertindak, minimal menimbun bagian yang rusak supaya tidak menimbulkan korban lagi," ujarnya.
Ia juga menyoroti pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di Batang Hari supaya dapat digunakan untuk kepentingan umum termasuk perbaikan jalan AMD yang terbengkalai puluhan tahun.
"Bisa kita hitung berapa banyak perusahaan di Kabupaten Batang Hari. Tapi kita tidak pernah tahu berapa besar dana CSR mereka disalurkan ke Pemkab dan untuk apa saja penggunaannya. Harus ada transparansi, karena jalan itu dilalui mobil-mobil perusahaan dari luar daerah,” tegas Bakir.
Abdul Bakir menyebutkan bahwa dana CSR adalah hak masyarakat yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum, termasuk perbaikan jalan strategis.
"Dana CSR itu dapat ditarik pemerintah berdasarkan kebutuhan yang logis. Jangan sampai ada kesan perusahaan hanya beroperasi mengambil hasil daerah ini tanpa kontribusi nyata terhadap infrastruktur yang dilalui setiap hari," pungkasnya.***
Artikel Terkait
3.196 Pasangan di Luwu Utara Belum Miliki Akta Cerai
Donkrak PAD, Perumda Simpurusiang dan PT Lutim Gemilang Teken PKS Peningkatan Usaha dan Penjualan Tambang Galian C
Jasrum Salurkan Bantuan 17.400 Kg Bibit Rumput Laut di Bonebone
Menderita Sakit, Guru Mengaji TPA Nindi Kelurahan Kappuna Terima Santunan dari BKPRMI Luwu Utara
Kemenhut dan Satgas PKH Tertibkan Ratusan Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser, Lanjutkan Pemulihan Ekosistem Konservasi