3.196 Pasangan di Luwu Utara Belum Miliki Akta Cerai

photo author
- Jumat, 5 September 2025 | 16:12 WIB
3.196 Pasangan di Luwu Utara yang Belum Miliki Akta Cerai  (gambar ilustrasi)
3.196 Pasangan di Luwu Utara yang Belum Miliki Akta Cerai (gambar ilustrasi)

KLIKANGGARAN --- Jumlah pasangan suami-istri yang resmi bercerai di Kabupaten Luwu Utara saat ini sudah mencapai 5.332 pasangan. Ini berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) dari Ditjen Dukcapil Pusat semester I tahun 2025.

Menariknya, terdapat 3.196 pasangan yang belum memiliki akta cerai. Sisanya, 2.136 pasangan, telah memiliki akta cerai. Kepala Disdukcapil, Muhammad Kasrum, membenarkan hal tersebut.

“Ya, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil, bahwa triwulan I tahun ini, jumlah pasangan di Luwu Utara yang belum memiliki akta cerai terbilang cukup tinggi,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, pasangan dengan status cerai hidup, tetapi belum memiliki akta cerai dipastikan akan menghadapi risiko hukum jika menikah lagi, karena dianggap melanggar pasal pidana.

Tak hanya itu, pasangan yang sudah memiliki anak, akan kesulitan mendapatkan hak-hak perdata, seperti warisan dan nafkah. Termasuk anak-anak akan kesulitan mendapat pengakuan hukum.

Jumlah Kepemilikan Akta Cerai Luwu Utara Semester I Tahun 2025
Jumlah Kepemilikan Akta Cerai Luwu Utara Semester I Tahun 2025 (DKB Pusat)

“Akta cerai ini berfungsi sebagai dokumen sah perceraian yang dikeluarkan pengadilan, sehingga sangat penting bagi pasangan yang sudah cerai untuk mengurus akta cerainya,” tegasnya.

Untuk itu, mantan Asisten Administrasi Umum ini berharap pasangan yang sudah bercerai, segera mengurus akta cerainya di pengadilan. “Segera urus akta cerainya di pengadilan,” tegasnya lagi.

Pada kesempatan itu, Kasrum mengimbau masyarakat Luwu Utara yang sudah dalam usia yang dipersyaratkan menikah agar segera menikah secara resmi berdasarkan ketentuan regulasi.

“Bagi warga yang sudah memenuhi syarat dari sisi usia untuk menikah agar menikah secara resmi dan jangan menikah di bawah tangan atau menikah siri,” imbau Muhammad Kasrum lagi.

Konsekuensi menikah tidak resmi akan berdampak pada keturunan. “Nikah di bawah umur akan berdampak pada keturunannya, karena tak bisa mencantumkan nama ayah, baik di kartu keluarga maupun di akta lahir,” tandasnya. (LHr)

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X