(KLIKANGGARAN) --Mahkamah Agung Brasil resmi menjatuhkan hukuman tahanan rumah kepada mantan Presiden Jair Bolsonaro pada Senin (4/8).
Keputusan ini dijatuhkan oleh Hakim Alexandre de Moraes, yang menilai Bolsonaro melanggar syarat pra-persidangan terkait pembatasan aktivitas di media sosial dan penyebaran pesan politik.
Langkah hukum ini terjadi sehari setelah ribuan pendukung Bolsonaro menggelar aksi demonstrasi di berbagai kota Brasil.
Bolsonaro saat ini tengah disidang atas tuduhan merencanakan kudeta terhadap pemerintahan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva, yang memenangkan pemilu 2022.
Jaksa penuntut menuduh Bolsonaro memimpin organisasi kriminal bersenjata, mencoba menggulingkan pemerintahan sah, serta merusak warisan budaya negara.
Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal yang dapat diterimanya mencapai 12 tahun penjara.
Peristiwa besar yang menjadi sorotan internasional terjadi pada Januari 2023, saat para pendukung Bolsonaro menyerbu Kongres Nasional dan lembaga negara lainnya sebagai bentuk penolakan terhadap kemenangan Lula. Bolsonaro sendiri sempat enggan mengakui kekalahannya.
Meskipun menghadapi tekanan hukum yang kian besar, Bolsonaro dengan tegas menolak semua tuduhan, menyebutnya sebagai "perburuan politik".**
Artikel Terkait
Momen Hangat Prabowo Disambut Diaspora Indonesia di Brasil, Sempat Berbincang Singkat saat Tiba di Hotel
Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva Kecam Israel di KTT BRICS: Sebut Serangan ke Gaza Sebagai Genosida
Sempat Ramai Netizen Indonesia vs Brasil di Medsos soal Insiden Juliana Marins, DPR Sarankan Basarnas Mulai Gunakan Translator
Menko Airlangga Ungkap Indonesia Beri Dukungan Penuh pada 4 Poin Kesepakatan KTT BRICS 2025 di Brasil