(KLIKANGGARAN) - Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden RI, Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Mendag RI, Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara Hasto, mendapat vonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Terkini, usulan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto itu telah resmi diserahkan kepada DPR dan mendapat persetujuan melalui rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada Kamis, 31 Juli 2025.
"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Shin Tae-yong Dirumorkan Latih Ulsan HD, Akui Dapat Tawaran usai Tinggalkan Timnas Indonesia
Sebagai catatan, abolisi adalah bentuk penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana. Dengan abolisi, proses hukum dihentikan dan status terdakwa dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden terhadap sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, khususnya yang bersifat politik. Amnesti dapat diberikan baik sebelum maupun setelah adanya putusan pengadilan dan berlaku secara umum atau kolektif.
Berkaitan dengan hal tersebut, Supratman mengakui dirinya menjadi pihak yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Tidak hanya itu, Menteri Hukum dan HAM RI menyebutkan terdapat ribuan narapidana lain yang juga mendapat amnesti dalam kebijakan ini.
"Selain Hasto, ada total 1.168 narapidana yang juga mendapat amnesti," sebut Supratman.
Supratman menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo sejak dirinya pertama kali dipercaya menjabat Menteri Hukum dan HAM.
Artikel Terkait
Inilah Sosok Febri Diansyah, Viral karena Pernah Jadi Aktivis Anti Korupsi Kini Jadi Tim Pembela Hasto, Siapa Sebenarnya?
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Buntut Skandal Suap dan Perintangan Penyidikan
Reaksi atas Putusan terhadap Tom Lembong: Eks Hakim Agung Gayus Lumbun Sebut Tanpa Niat Jahat pun Bisa Diproses karena Kelalaian Berdampak Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Tom Lembong Salah Arah Politik, Banding-bandingkan dengan Menko Zulhas
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Soal Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Tidak Ada Mens Rea