Dalam dakwaan primair, para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Rincian Tuntutan Jaksa:
PT Wilmar Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Bila denda tak dibayar, aset Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang, dengan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Permata Hijau Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,5 miliar. Jika tak dipenuhi, harta David Virgo akan disita dengan ancaman subsidiair penjara 12 bulan.
Musim Mas Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Apabila tidak dibayar, aset Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan pengendali grup akan disita, dengan subsidiair hukuman penjara selama 15 tahun.**
Artikel Terkait
Ratusan Massa Ormas PETIR Menggelar Unras di Kemenhan dan Kejagung, Desak Satgas Usut Martias
Pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei jadi Tersangaka Kasus Suap Vonis Bebas Perkara Korupsi Ekspor Kelapa Sawit, Begini Penjelasannya
Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Terungkap, Kejagung Cegah 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim
Kejagung Periksa Google soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud, Pihak Marketing akan Dipanggil