Dalam surat edaran tersebut juga diatur mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi. Di mana formulir pelaporan bisa diakses di https://jaga.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.
Pelaporan gratifikasi disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (Gol) pada tautan http://gol.kpk.go.id surat elektronik di alamat [email protected] atau alamat pos KPK.
Aplikasi pelaporan online (GOL Mobile) juga dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK. Atau dapat pula menghubungi UPG Kabupaten Luwu Utara pada Inspektorat Kabupaten Luwu Utara dengan CP Sofyan Hamid di 08114213108.
Dengan adanya SE ini, Bupati berharap bisa meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi, serta menjaga integritas penyelenggara negara. SE ini juga menjadi pedoman penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (LHr)