KLIKANGGARAN – Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara penambangan emas tanpa izin (Ilegal mining).
Hal tersebut di terima klikanggaran.com melalui Press Release yang di bagian melalui grup WhatsApp Sahabat Satreskrim Polres Nagan Raya Jumat Sore 14 Maret 2025.
Tersangka yang di serahkan berinisial AI 45 tahun, RT 25 tahun, TM 41 tahun, MN 32 tahun, dan AD 38 tahun itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori, S.H., M.H, di Kejari setempat.
AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK, Kapolres Nagan Raya, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan, berkas Perkara Nomor: BP/03.a/II/2025/Reskrim, tanggal 19 Februari 2025 telah diserahkan ke JPU.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 07 Januari 2025," kata Iptu Vitra.
Lebih lanjut, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
Baca Juga: UPT Pariwisata Sambut Baik Kehadiran Kelompok PEKKA Ririn Rajut di ODTW Pincara
Selain itu, sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
"Barang Bukti yang telah diserahkan berupa, emas pasir yang di bungkus dua pelastik bening dengan berat bersih kurang lebih 14,94 gram, satu unit alat berat jenis Excavator Merek Sany Warna Kuning,serta satu buah buku catatan," sebut Kasat Vitra.
Kemudian, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, satu unit Handphone Nokia merek 105 warna hitam dan satu Unit handphone Nokia merek 105 warna abu-abu. (*)
Artikel Terkait
DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Bahas Pra Anggaran dan Pegawai Non ASN
DPRD Musi Rawas Siap Kolaborasi Program Kepemudaan KAMMI Silampari
Paripurna DPRD Muratara, Dengarkan Pidato Bupati Terpilih
Nunung Sakit Kanker, Susahnya Tebus Obat Dikeluhkan pada Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Inilah Sosok Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Viral Buat Konten Pornografi Anak, Siapa Sebenarnya?
Mengaku Tak Ditanya Perihal Pertamax Oplosan, Begini Penjelasan Ahok
Gara-gara Video Viral, Sosok dr. Oky Pratama Diduga Penyuka Sesama Jenis, Ini Sosoknya
Apa Alasan Letkol Teddy Indra Wijaya Tidak Perlu Mundur dari TNI Meski Jabat Seskab, Ini Penjelasan KSAD Jendral Marulli Simanjuntak
UPT Pariwisata Sambut Baik Kehadiran Kelompok PEKKA Ririn Rajut di ODTW Pincara
SMAN Bunga Bangsa Nagan Raya Bagikan 1.000 Takjil kepada Masyarakat di Jalan Nasional Banda Aceh Medan