Miris, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Pengeroyokan Aji Baru Dua Orang Menjadi Tersangka

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 07:31 WIB
Konferensi pers di kediaman orang tua korban kompleks Air Panas Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Senin (19/08/2024) (Annuza An)
Konferensi pers di kediaman orang tua korban kompleks Air Panas Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Senin (19/08/2024) (Annuza An)

KLIKANGGARAN -- Tim Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Rasyad Ramzi alias Aji (25) merasa miris terhadap Aparat Penegak Hukum (HPA) atas pengungkapan kasus yang dialami oleh kliennya. Kenapa tidak? Dari lebih kurang 20 orang pelaku pengeroyokan terhadap kliennya Aji, sampai sekarang baru 2 orang yang menjadi tersangka.

Hal ini diungkapkan Zainal Abidin, SH selaku Kuasa Hukum Keluarga Aji, dihadapan wartawan pada saat konferensi pers di kediaman orang tua korban kompleks Air Panas Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Senin (19/08/2024).

Untuk itu, Zainal meminta bantu Pengadilan Negeri Jambi untuk menggali lebih dalam lagi terhadap kasus pengeroyokan yang mengarah pada kekerasan dan atau penganiayaan terhadap korban.

"Kami sampai dengan hari ini masih penasaran terhadap insiden pada malam tanggal 1 April 2024 kemarin yang mana bukan cuma dua orang, masih banyak yang terlibat di dalam perkaranya ini," ungkap Zainal.

Dari rekaman CCTV dari kantor RRI yang ada pada kami terlibat jelas pelaku pengeroyokan itu bukan dua orang, ada kurang lebih enam mobil yang mengiringi korban sampai di TKP depan RRI depan kantor Gubernur Jambi.
Ini juga diakui oleh saksi dari pelaku pada sidang ke-tiga.

Pertanyaan mengapa pihak kepolisian tidak melibatkan beberapa pelaku yang lainnya, utamanya ada beberapa orang yang menyiram darah korban yang berceceran di aspal, di trotoar dan itu dibersihkan oleh beberapa kawan dari dua pelaku ini untuk menghilangkan barang bukti, dan juga tidak menarik mobil yang digunakan pada peristiwa pengeroyokan tersebut, papar Zainal.

Didampingi orang tua korban Ardani Z Putera dan ibu Laila, kuasa hukum korban Zainal mengatakan mengingat kasus ini sudah tahapan proses hukum, sudah sampai ke persidangan dan nanti hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sidang lanjutan yaitu pemeriksaan dari kedua pelaku di Pengadilan Negeri Jambi, dari pihak korban, kami berharap betul kepada majelis hakim dalam proses penegakan hukum tegakkanlah pasal apa yang dituntut apa yang di dalam dakwaan jaksa penuntut umum pasal 170 ayat 2 itu, ujar Zainal.

Disampaikan juga oleh Zainal bahwa pihaknya dapat laporan dari lpsk Lembaga Perlindungan Sakit dan Korban (IPSK) di Jakarta bahwasanya mengeluh terhadap biaya restitusi yang di mana beberapa kali disonding dengan jaksa penuntut umum, jaksa penuntut umumnya slow respon terhadap apa yang disampaikan oleh LPSK minta terhadap biaya restitusi, mengingat sampai detik ini tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk bersilaturahmi atau meminta maaf dengan keluarga korban dan juga apa namanya sagu hati terhadap korban tidak ada.

"Jadi kami juga berharap adanya biaya yang sudah sudah dihitung-hitung dan direkomendasi oleh LPSK kepada Kejaksaan Negeri Jambi tolong diperhatikan, itu tidak main-main. Kami ini sudah korban, alangkah banyaknya kami ini korban, sehingga doble korban yang kami alami kalau seperti ini perlakuan terhadap penegakan hukum," ungkap Zainal.

"Miris kami disini kok sampai-sampai orang Jakarta menelpon kita.Bang kami ini sudah berusaha maksimal tapi Jaksa Penuntut Umum nya gak ada respon terhadap biaya yang kami ajukan untuk perlindungan biaya restitusi korban tersebut namun yang punya respon Kasi Pidum," kata Zainal menirukan orang dari LPSK Jakarta.

Pada kesempatan yang bersamaan, Laila meminta kepada penegak hukum supaya dapat memberikan keadilan untuk anaknya Aji yang menjadi korban pengeroyokan tersebut.

"Saya minta keadilan untuk anak saya supaya dari pihak hukum ataupun pihak yang nanti bersangkutan akan memutuskan mohon supaya jangan zholimlah karena anak saya begitu koma saya menghadapi semuanya, seperti nyawa di ujung tanduk. Janganlah semena-mena dan ingat Hukum Karma itu akan berlaku," ungkap Lela.

"Anda juga punya keluarga, punya saudara, punya anak, saya berharap tegakkan hukum seadil-adilnya, itu saja yang dapat saya sampaikan," ucap Ibu korban singkat sembari menahan rasa sedih yang mendalam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X