KLIKANGGRAN ---- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) meluncurkan inovasi SEJAGAD SEHAT.
Inovasi SEJAGAD SEHAT ini adalah akronim dari Sinergi Sektoral dalam Pemenuhan Hak Jaminan Kesehatan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Luwu Utara, khusus bayi baru lahir di bawah usia 3 bulan.
“SEJAGAD SEHAT ini adalah inovasi kami di Bidang Pelayanan Kesehatan tentang jaminan kesehatan. Di mana jaminan kesehatan merupakan salah satu indikatior kinerja kami di Bidang Yankes,” sebut Kepala Bidang Yankes, Nurul Sukma Ariefianty, Jumat (12/7/2024), di Masamba.
Nurul mengatakan, dalam implementasinya, pihaknya menggandeng tiga perangkat daerah, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP).
Baca Juga: Sinopsis My Sweet Mobster Episode 9: Eun Ha Pergi dari Ji Hwan, Apakah Ji Hwan akan Diam?
Selain tiga perangkat daerah tersebut, pihaknya juga menggandeng BPJS Kesehatan serta Ikatan Bidang Indonesia (IBI) Luwu Utara dalam penerapan inovasi ini.
“Inovasi yang kami gagas ini adalah inovasi yang bersifat kolaboratif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah jaminan kesehatan atau BPJS,” jelas Nurul.
Ia menyebutkan, inovasi SEJAGAD SEHAT ini bertujuan untuk memenuhi jaminan kesehatan pada masyarakat, khususnya bayi baru lahir usia di bawah 3 bulan yang ada di Luwu Utara.
“Jaminan kesehatan masyarakat, khususnya bayi baru lahir ini sering kita temui banyak terjadi penonaktifan BPJS bayi usia 3 bulan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.
“Salah satu penyebabnya adalah bayi yang lahir itu belum memiliki dokumen kependudukan, sehingga pada saat lahir, bayi tersebut di-input pada aplikasi BPJS dengan menggunakan nama Bayi Nyonya atau nama ibunya,” jelas Nurul.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Mantan Manajer Fuji yang Lakukan Penggelapan: Digaji Sekitar 500 Ribu Per Bulan
Dengan kondisi itu, lanjut Nurul, dikhawatirkan ibu bayi atau keluarganya mengabaikan dokumen kependudukan terhadap bayinya tersebut. “Status ini secara otomatis nonaktif saat di usia 3 bulan jika tidak di-update, dan keluarga si bayi selalu abai terhadap dokumen bayinya,” imbuhnya.
Dikatakannya, pemenuhan jaminan kesehatan terhadap bayi yang baru lahir sangat penting untuk dilaksanakan. Apalagi, kata dia, regulasi terkait hal itu makin menguatkan urgensinya.
“Jaminan tersebut dapat kita lihat dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, khususnya pasal 46. Di mana pada pasal itu telah diatur manfaat jaminan kesehatan bagi bayi baru lahir,” terangnya.
Artikel Terkait
977 Hewan Kurban Dipotong di Luwu Utara
80,63 Persen Masyarakat Puas dengan Layanan Publik yang Diberikan Pemda Luwu Utara
Hasil Survei CPI-LSI, Kinerja Pelayanan Publik Disporapar Luwu Utara Mencapai 76,89 Persen atau BAIK
Berpotensi Turunkan Produktivitas Kerja, ASN Luwu Utara Dilarang Main Game Online
Warga Kurang Mampu di Luwu Utara Terima Bantuan Pemasangan Listrik Gratis
Kekurangan Pengamat OPT, Dinas Pertanian Luwu Utara Bentuk Satgas POPT