Setelah melalui perjuangan panjang, Akhirnya PT MPG memenuhi Hak Eks Karyawan Yang Di PHK

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 14:59 WIB
Setelah melalui perjuangan panjang, Akhirnya PT MPG memenuhi Hak Eks Karyawan Yang Di PHK (Dok. Desta)
Setelah melalui perjuangan panjang, Akhirnya PT MPG memenuhi Hak Eks Karyawan Yang Di PHK (Dok. Desta)

KLIKANGGARAN  - Nasib Muhammad Rizki Maulizar warga desa Langkak kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya,Aceh, yang di-PHK sepihak oleh PT Meulaboh Power Generation(MPG)atau lebih dikenal PLTU 3-4 beralamat desa Suak pubtong,Kuala Pesisir Nagan Raya,akhirnya perusahaan MPG memenuhi kewajibannya dan memenuhi hak dari mantan karyawannya

Hal tersebut di ucapkan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn didampingi ketua advokasi dan bantuan hukum YLBH AKA NAGAN RAYA T. RIDWAN, S.H, melalui Press release yang di terima Klik Anggaran.com Selasa Siang 25/06/2024.

Dustur menjelaskanselama ini telah melakukan pendampingan upaya hukum penyelesaian perselisihan dan pemutusan hubungan kerja oleh di PT. Meulaboh Power Generation (MPG) dan PT RAFALOEN MANDIRI atas Nama Muhammad Rizki Mauliza.

Alhamdulillah, Setelah melalui perjuangan panjang, Akhirnya PT MPG memenuhi Hak Eks Karyawan Yang Di PHK terangnya.

Proses penyelesaian perselihan dan pemutusan hubungan kerja juga disaksikan oleh kepala dinas disnaskertrans Nagan Raya Nasruddin, S.H didampingi oleh Mediator PH di Disnakertrans Nagan Raya, Azhari Alwi.

"Upaya Hukum sudah kami lakukan dari YLBH AKA Nagan Raya sebagai mana diamanatkan oleh peraturan Perundang-undangan berlaku melalui serangkaian tindak Hukum bipartit dan tripatit salah satu perkerja lokal akibat PHK sepihak"ujar Dustur.

Dustur juga menyampaikan upaya Hukum YLBH AKA Nagan Raya tersebut sudah kami lakukan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan berlaku dan sudah mendapatkan titik terang bagi pekerja atau klien kami dengan pemenuhan Hak pekerja dari perusahaan".tambahnya.

Kami berharap pihak perusahaan PT. MPG atau PLTU 3&4 dan juga perusahaan yang berada dikabupaten Nagan Raya selalu menjujung tinggi nilai-nilai hukum terkait dengan Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja.

Dengan pemenuhan Hak-hak klien kami berharap PT MPG tidak lagi melakukan PHK Sepihak tindakan-tindakan yang menyalahi aturan berlaku kepada pekerja baik lokal maupun tenaga kerja lainnya. Pinta dustur

Muhammad Dustur, S.H., M.Kn mengucapkan terima kasih pihak terkait yang telah ikut serta membantu menegakan Hukum 'dimana bumi dipijak disitu lagit dijunjung' tutup sang pengacara Nagan Raya


Muhammad Rizki Mauliza juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada YLBH AKA Nagan Raya dan Para pihak seperti intasi terkait serta rekan-rekan media atas kesungguhan penangganan Kasus penyelesaian perselisihan pemutusan Hubungan Kerja PT MPG sampai dengan selesai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X