BKPSDM Buka Suara Soal Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Simak!

photo author
- Selasa, 16 April 2024 | 15:31 WIB
Kepala BKPSDM Musi Rawas, David Pulung - (Iyan, Klikanggaran)
Kepala BKPSDM Musi Rawas, David Pulung - (Iyan, Klikanggaran)

KLIKANGGARAN -- Pelantikan 186 pejabat Musi Rawas pada 22 Maret 2024 melanggar Surat Edaran Mendagri. Buntutnya, SK pelantikan 186 pejabat Musi Rawas tersebut dibatalkan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi batalnya SK pelantikan 186 pejabat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas, David Pulung, memberikan penjelasannya.

Menurut David, SE Mendagri tentang larangan melakukan pelantikan dikeluarkan pada 29 Maret 2024, sementara pelantikan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan pada 22 Maret 2024.

”Iya seperti itulah, SE yang terbit 29 Maret 2024 setelah adanya pelantikan pejabat 22 Maret 2024,” kata Kepala BKPSDM Mura, David Pulung, Sabtu (13/4), seperti dikutip.

David Pulung mengaku kaget setelah mendapatkan Surat Edaran Mendagri yang melarang adanya pelantikan pejabat pasca pelantikan pejabat di Musi Rawas 22 Maret 2024.

BKPSSM Musi Rawas mengira, pelantikan yang dilakukan berjalan seperti biasa tanpa harus meminta izin kepada Kemendagri.

“Tapi setelah adanya SE itu kita konsultasi ke Kemendagri dan kebijakannya ya mencabut SK seperti itu,” terang David Pulung, dikutip dari linggau streaming, Sabtu, 13 April 2024.

Menurut David, pencabutan SK tidak hanya terjadi di Pemkab Musi Rawas, melainkan terjadi diberbagai daerah.

” Banyak juga daerah yang komplain, karena ini terjadi diberbagai daerah lain juga, tidak hanya kita,” tandasnya.

Seperti diketahui, terdapat 186 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu kini harus kembali ke jabatan semula setelah Bupati Musi Rawas mencabut SK Pelantikan atas adanya himbauan dari Kemendagri. (Adv)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X