Kejari Lubuklinggau Serahkan Rp735 Juta Uang Pengganti Perkara Korupsi ke Pemkab Musi Rawas

photo author
- Jumat, 5 April 2024 | 10:22 WIB
Penyerahan uang pengganti perkara korupsi BUMD PT Mura Sempurna oleh Kejari Lubuklinggau ke Pemkab Musi Rawas - (Iyan, Klikanggaran)
Penyerahan uang pengganti perkara korupsi BUMD PT Mura Sempurna oleh Kejari Lubuklinggau ke Pemkab Musi Rawas - (Iyan, Klikanggaran)

KLIKANGGARAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menyerahkan uang pengganti dalam perkara korupsi BUMD PT Mura Sempurna ke Pemkab Musi Rawas dari terdakwa Andrianto senilai Rp730.333.636, dan terdakwa Ismun Yahya senilai Rp5 juta.

Perkara tersebut telah diputus Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Uang tersebut diserahkan pihak Kejaksaan ke Pemkab Musi Rawas yang diwakili oleh Asisten I, Agus Susanto, di Gedung Kejari Lubuklinggau, pada Kamis (4/4).

"Mengenai perkembangan penanganan perkara BUMD PT Mura Sempurna di wilayah Kabupaten Musi Rawas, bahwa perkara tersebut telah diputus oleh hakim pengadilan tipikor Palembang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, pada konfrensi pers.

"Untuk 2 terdakwa telah inkrah atas nama Andrianto dan Ismun Yahya, namun untuk terdakwa Daryadi dia melaksanakan upaya hukum berupa banding, sehingga kita juga melakukan upaya hukum banding," ujarnya.

Kajari menjelaskan, terdakwa Andrianto dan Ismun Yahya oleh pihaknya telah di eksekusi terhadap pidana badan dan juga uang pengganti, dimana untuk Andrianto telah menyerahkan uang pengganti Rp730.333.636.

"Uang tersebut nanti sesuai dengan putusan dari Pengadilan bahwa uang tersebut akan disetorkan ke kas Pemkab Musi Rawas," jelasnya. 

Diketahui, perkara korupsi BUMD PT Mura Sempurna dengan angka kerugian senilai  Rp6.264.583.636.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X