Sedang Ambil Paket Narkoba, Seorang Laki-laki di Banyumas Dibekuk Polisi

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 06:04 WIB
Sedang Ambil  Paket Narkoba, Seorang Laki-laki di Banyumas Dibekuk Polisi (Nanang AN)
Sedang Ambil Paket Narkoba, Seorang Laki-laki di Banyumas Dibekuk Polisi (Nanang AN)

KLIKANGGARAN - Sedang mengambil paket berisi narkoba, seorang pria di dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas. Polisi berhasil mengamankan pria berinisial ESP (40) warga Purbalingga yg berdomisili di desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, menuturkan, pelaku ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat-obatan jenis psikotropika.

Dikatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat obatan berbahaya di wilayah Kalibagor Kabupaten Banyumas.

"Pada hari Jum'at (1/3/24) sekira pukul 08.30 wib, kami berhasil mengamankan ESP di Jl. Raya Sokaraja ," kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Minggu (03/04/24).

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa obat Psikotropika dalam bentuk kemasan berbagai merk dan jenis dengan jumlah total 930 Butir. Adapun barang bukti lainya berupa satu buah hand phone merk Vivo warna hitam.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapatkan dari pengiriman paket yang dikirim melalui ekspedisi kemudian untuk dijual/ diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Jadi modusnya, tersangka ini membeli barang tersebut via online kemudian dikirim melalui ekspedisi dan janjian ketemu di tempat yang telah di tentukan," jelas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara," tambanya (Nanang AN).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X