Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur, Pria di Banyumas Diamankan Polisi

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 11:11 WIB
Pelaku pencabulan saat diperiksa di Mapolresta Banyumas (Istimewa)
Pelaku pencabulan saat diperiksa di Mapolresta Banyumas (Istimewa)

KLIKANGGARAN -- Sungguh bejat seorang pria di Banyumas ini Tega mencabuli bocah berusia 5 tahun. beruntung Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas kemudian mengamankan pelaku.

Ironisnya pria bernama TP (41) warga Desa Sibrama Kec. Kemranjen, Banyumas mencabuli teman main anaknya sendiri. Karena korban selama ini sering bermain di rumahnya.

Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, penangkapan tersangka setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga korban pada Sabtu (24/2/24).

Baca Juga: Inilah Sosok Siswi yang jadi Selingkuhan Guru Olahraga di Subang yang Kisahnya Viral, Siapa Sebenarnya?

“Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/24).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan pada hari Kamis (18/1/24) sekira pukul 17.00 Wib.

"Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya. Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan,_ jelas Kasatreskrim.

Atas perbuatan tersebut, korban pulang kerumahnya dan menangis kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Hingga akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk melaporkan TP ke Polisi.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Heran Kartika Putri Pilih Berobat di Singapura padahal Dokter-dokter di Indonesia Pintar Mengaji

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” (Nanang AN).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X