Resmi! Masa Jabatan Kepala Desa Kini Jadi 8 Tahun, Begini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 23:12 WIB
Ilustrasi (Freepik)
Ilustrasi (Freepik)

KLIKANGGARAN -- Masa jabatan Kepala Desa kini resmi menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Terkait masa jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun tersebut usai Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Keputusan masa jabatan menjadi 8 tahun tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades).

Baca Juga: Ayu Ting Ting Diduga Dilamar Anggota TNI, Ivan Gunawan Buka Suara

Sebagai informasi, rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam.

Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah.

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Juga: Di Negera Ini Pegawai Negeri Bakalan Dilarang Menggunakan Facebook, Mengapa?

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X