Subsatgas Siber Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan File APK PPS Pemilu 2024

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 12:12 WIB
Malware PPS Pemilu 2024 (Screenshot)
Malware PPS Pemilu 2024 (Screenshot)

KLIKANGGARAN --- Subsatgas Siber tak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap adanya upaya penipuan menggunakan malware APK Pemilu 2024.

Modus penipuan menggunakan malware APK sebelumnya banyak dijumpai dalam bentuk malware APK undangan pernikahan dan blanko tilang. Dan sekarang coba diubah dengan malware APK Pemilu 2024.

Untuk itu, Subsatgas Siber terus mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dengan tidak membuka malware aplikasi Pemilu 2014 guna menghidari terjadinya peretasan data pribadi.

“Kami dari Subsatgas Siber menginfokan terkait modus penipuan menggunakan malware APK. Saat ini polanya sudah diubah dari undangan pernikahan, blanko tilang, dan sekarang menjadi PPS Pemilu 2024 mengikuti momentum saat ini,” tulis Subsatgas Siber via WhatsApp.

“Untuk itu, diimbau agar dapat berhati-hati, jangan membuka aplikasi seperti di atas untuk menghindari terjadinya peretasan data pribadi. Demikian yang dapat kami infokan, terima kasih,” tulis Subsatgas Siber lagi.

Diketahui, telah banyak beredar sebuah pesan berantai di WhatsApp berisi file APK yang diberi nama “PPS PEMILU 2024”. File APK yang beredar ini adalah modus penipuan. Sama dengan file APK Undangan Pernikahan yang lebih dulu beredar via platform WA.

Melansir dari kumparan.com, aplikasi File APK PPS Pemilu 2024 tersebut adalah salah satu upaya penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan cara membobol mobile banking calon korban.

Ketika di-install, aplikasi tersebut akan meminta akses Short Message Service (SMS).

Dari sini pelaku sudah mendapatkan username dan password mobile banking korban yang didapat dari kebocoran data yang ketika dilakukan log in mobile banking akan mengirimkan kode One Time Password (OTP) melalui SMS yang nantinya dapat dibaca oleh pelaku melalui aplikasi yang telah terpasang tersebut.

Untuk menghindari risiko seperti ini, masyarakat disarankan untuk memasang aplikasi hanya dari toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store atau App Store. (*LHr)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X