Kasus ketiga terjadi pada 26 September 2023, siswi SDN di Jakarta Selatan lompat dari lantai 4 gedung sekolah, yang masih diselidiki polisi hingga saat ini, ada dugaan sementara bahwa siswi tersebut mengalami perundungan. Tidak lama kemudian terjadi kasus keempat, tepatnya pada 9 Oktober 2023, kita dikejutkan dengan siswa SMPN di Jakarta Barat tergelincir dari lantai 4 gedung sekolah saat jam istirahat. Korban menurut teman-temannya keluar melalu jendela kelas yang kemudian terpeleset. Pada kedua kasus ini, korba dinyatakan meninggal dunia.
Kasus kelima terjadi pada 12 Oktober 2023, yaitu peristiwa 2 siswa SMAN di kota Bandung yang terjatuh dari lantai 2 gedung sekolah. Di duga, kedua siswa duduk-duduk di pagar pembatas keamanan di lantai 2, sehingga keduanya jatuh. Peristiwa jatuhnya siswa tersebut pada jam rawan, yaitu saat jam istirahat. Keduanya selamat setelah mendapatkan perawatan medis, peristiwa tersebut terjadi saat jam istirahat dimana para guru sedang berada di ruang guru untuk tasyakuran.
Serentetan peristiwa jatuhnya peserta didik dari lantai atas gedung sekolah karena terjatuh maupun lompat, menunjukkan bahwa ada kelemahan pengawasan terutama saat jam istirahat dan gedung sekolah belum aman bagi para peserta didik, perlu ada evaluasi sistem keamanan Sekolah.
Ketiga Pergantian Nama Mata Pelajaran PPKn menjadi Pendidikan Pancasila.
Perkembangan kurikulum PPKn di Indonesia berkembang secara dinamis ini pada prinsipnya disesuaikan dengan kebutuhan serta visi-misi dari pemerintah yang mempengaruhi dalam pembentukan kebijakan kurikulum pendidikan di Indonesia. Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat kekuatan yang menjadi fondasi dalam pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yaitu Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, politik, hukum, nilai, moral, kearifan lokal, dan kebhinekaan dalam berkebudayaan.
Pelajaran Pendidikan Pancasila sesuai Kepmendikbudristek pada tahun ajaran 2023/2024 menetapkan perubahan mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKn) menjadi Pendidikan Pancasila (PP). Hal ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran dimulai pada Juli 2022. Dalam catatan sejarah, ini adalah pergantian nama dan istilah mata pelajaran pancasila ini untuk ke-9 kalinya.
Meski telah ditetapkan secara resmi sebagai mata pelajaran Pendidikan Pancasila, namun pada realitanya di lapangan, masih banyak sekolah dan dinas pendidikan yang belum tahu dan paham perubahan tersebut. Bahkan meski sudah ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 99 /Ml2022 Tentang Penetapan Buku Kurikulum Merdeka Sebagai Barang/Jasa, namun faktanya belum ada buku teks utama Pendidikan Pancasila yang sudah dicetak dan diperjual belikan, yang ada baru dalam bentuk softcopy. Padahal, secara isi atau materi buku Pendidikan Pancasila sudah rampung di buat oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Rekomendasi
Atas Berbagai catatan di tahun 2023, mulai dari Kekerasan yang terjadi di pendidikan terutama perundungan, masalah Kesehatan mental peserta didik sampai masalah perubahan mata pelajaran PPKn ke Pendidikan Pancasila, maka FSGI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
1. FSGI mengapresiasi Kemendikbudristek atas dibuatnya regulasi yang melindungi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Tindak kekerasan Di Satuan Pendidikan;
2. FSGI juga mengapresiasi keluarnya Petunjuk Teknis atau Juknis untuk memudahkan sekolah mengimplementasi Permendikbudristek No. 46/2023 tentang PPKSP, yaitu melalui Kepsesjen Kemdikbud Nomor 49-M-2023 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan PPKSP;
3. FSGI mendorong Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan, diantaranya melalui penerapan Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan wajib diimplementasikan untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan melalui disiplin positif;
4. FSGI mendorong percepatan pembentukan Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di sekolah-sekolah dan Tim SatuanTugas di kabupaten/kota/provinsi;
5. FSGI mendorong Pemerintah Daerah dan Kemendikbudristek untuk melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Tim PPK dengan panduan berdasarkan Kepsesjen Kemdikbud Nomor 49-M-2023 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan PPKSP;
6. Meningkatnya kasus peserta didik yang mengalami masalah gangguan kesehatan hingga depresi dan melakukan perconbaan bunuh diri, maka FSGI mendorong perlu adanya upaya pemulihan psikologi oleh Pemerintah Daerah. Sekolah harus bekerjsama dengan Dinas PPPA atau Dinas Sosial terkait penanganan psikologi sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tenbtang PPKSP.
Artikel Terkait
Rekomendasi FSGI terkait Tiga Dosa Besar dalam Dunia Pendidikan
Soal Video Dance Sport SMPN 1 Ciawi, FSGI Nilai Agnes Mo Paham Hak Anak dan Memiliki Persfektif Anak Yang Kuat
Jatuhnya Siswi SMK Pandawa Budi Luhur dari Lantai 4 Gedung Sekolah , FSGI: Minta Sekolah Terbuka
FSGI : Marak Perundungan di Satuan Pendidikan, Mulai Dari Dibakar, Bawa Parang Sampai Dibully Lalu Bunuh Diri
Setiap Pekan Terjadi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Begini Tanggapan FSGI
Perundungan di Sekolah Marak, Ini Kata FSGI
Kutuk Keras Guru dan Pengasuh Asrama Celupkan Tangan Peserta Didik ke Air Mendidih,FSGI: Ini Penyiksaan
Inilah 6 Rekomendasi FSGI Atas Kekerasan terhadap Guru yanng Dilakukan Siswa Di Demak
Terkait 50% Perundugnan Terjadi di Jenjang SMP, FSGI Rilis Data Perundungan Di Satuan Pendidikan