KLIKANGGARAN— Bagi warga kota Bandung, Jawa Barat, yang kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) masa berlakunya sudah habis di 6 Desember ini, segera lakukan perpanjangan.
Tim Polresta Bandung memberikan kemudahan melakukan perpanjangan dengan fasilitas SIM keliling.
Fasilitas SIM keliling ini berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C.
Untuk pelayanan perpanjangan SIM keliling Polrestabes Bandung beroperasi di lokasi berikut:
1. D’Botanica (BTC Mall)
2. Lucky Square
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, (06/12/2023) mulai pukul 09.00 s / d selesai.
Syaratnya mudah, Klikers cukup membawa :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Layanan ini hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Seperti diketahui, kewajiban memiliki SIM untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya tertuang dalam pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum diwilayah wajib memiliki SIM.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
UPT Pariwisata Kumpulkan Petugas ODTW di Warkop Rogar, Ini yang Dibahas
Kejari Nagan Raya musnakan Barang Bukti Sabu dan Barang Bukti Lainnya
Kepala Bappelitbangda Luwu Utara Minta Pola Pengendalian Inflasi Diubah
Masih Banyak Belum Paham Tata Cara Daftar Izin Usaha Online, DPMPTSP Gelar Bimtek Perizinan 10 Angkatan
Pelaksanaan Expo UMKM, Nagan Raya Aceh akan segera di mulai, Berikut Jadwal Pembukaannya
Sitti Aisyah dan Nur Fitrih Pimpin OSIM MA DDI Masamba Periode 2024 - 2025
Sukses, 900 Peserta Meriahkan Jambore PKK dan Dasa Wisma Tingkat Kabupaten Luwu Utara
Atasi Stunting, Disnak-Keswan Sulsel Salurkan 18.540 Butir Telur untuk Luwu Utara