Baca Juga: Dukung Prabowo, Ade Armando Serang PDIP di Media Sosial, Warganet : Air Susu Dibalas Air Tuba
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),"
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok semoga bermanfaat.**
Artikel Terkait
Ratusan Nakes RSUD SIM Nagan Raya Ikuti Simulasi Evaluasi Kebakaran
Direktur RSUD SIM Terima Penghargaan Succesful Women In Leadership Award 2023
Simak Jadwal Layanan SIM Keliling Area Bekasi 4 Desember 2023