Simak Jadwal Layanan SIM Keliling Area Depok 4 Desember 2023

photo author
- Senin, 4 Desember 2023 | 06:44 WIB
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Depok dan sekitarnya. (NTMC Polri)
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Depok dan sekitarnya. (NTMC Polri)

Baca Juga: Dukung Prabowo, Ade Armando Serang PDIP di Media Sosial, Warganet : Air Susu Dibalas Air Tuba

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),"

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok semoga bermanfaat.**

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X