KLIKANGGARAN -- Kinerja Polsek Kalidoni, Kota Palembang, turut menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat pelaku penganiayaan yang sudah ditetapkan tersangka namun belum juga dilakukan penahanan. Ironinya, bahwa kuat dugaan adanya intevensi penanganan perkara sejak adanya laporan yang dibuat korban di polsek tersebut.
Adapun korban tersebut bernama Mahmud (58 tahun), merupakan warga Jalan Taqwa, RT 024/RW 026, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, yang menjadi korban penganiayaan klasifikasi berat (Pasal 351 KUHPidana).
Menurut Mahmud, bahwa saat di tempat kejadian perkara (TKP), dirinya dikonfirmasi pelaku (Ali Sadikin) akan izin pemasangan tiang listrik, tetapi pelaku tidak senang sehingga pelaku mengeluarkan sajam (pisau) yang diselipkan dipinggangnya lalu ditusukan ke arah perut korban, tetapi pisau tersebut berhasil ditepis dan mengenai tangan korban hingga berlumuran darah atau tepatnya dibagian urat nadi tangan korban.
"Setelah itu saya langsung melakukan visum, dan lanjut melaporkan ke Polisi (Polsek Kalidoni) atas penganiayaan itu," ujar Mahmud pada Klikanggaran.com, Rabu (18/10).
Lanjut dijelaskannya, saat sedang dilakukan BAP, datang salah seorang saudara pelaku yang diduga oknum Polisi masuk ke ruangan penyidik saat proses BAP.
"Dia masuk ke ruangan saat sedang di BAP, padahal tidak bertugas di Polsek Kalidoni, dan penyidik juga tidak memberikan himbauan untuk menyuruhnya keluar," jelasnya.
Selain itu, kata Mahmud, sejak awal dirinya membuat laporan pada Juli 2023, hingga bulan 10 baru ditetapkan tersangka.
"Prosesnya berlarut-larut, untuk hasil visum saja harus menghadirkan saksi petugas kesehatan dari rumah sakit untuk pembenaran, padahal jelas sekali luka saya ini kasat mata," tutur Mahmud.
"Proses panangan perkara ini juga baru mau berjalan karena sudah empat kali saya laporkan ke Bantuan Polisi Polda Sumsel, sehingga terbitlah SP2HP ny [Berdasarkan SP2HP Nomor: SP2HP/165.d/X/2023/Reskrim]" tambahnya.
Meskipun begitu, kata Mahmud, dirinya hanya menerima progres perkara saja, bahwa telah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka, tetapi hampir dua minggu pelaku tak kunjung ditahan dan masih berkeliran.
"Kami hanya berharap pelaku ditangkap secepatnya, tak ada harapan yang lain, hanya ingin pelaku ini ditangkap," tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kalidoni, Ayu Tiara Okta Dita, belum meberikan tanggapan atas belum ditahannya pelaku.
"Ke Polsek saja Pak, kita klarifikasi," ujar Kapolsek tersebut," saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).
Dilain sisi, Pengamat Kebijakan Publik, Ratama Saragih, mengatakan bahwa jika menilik penangan perkara dimaksud jelas tidak prosedural lantaran si pelapor tidak ada menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 14 ayat (1) Peraturan Kapolri nomor. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sehingga pelapor dapat melihat jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang dimaksud, dan yang lebih penting dalam Pasal 14 ayat (2) Perkap Kapolri yang dimaksud, pelapor bisa melihat apakah perkara ini ditangani secara objektif dan propesional.
Artikel Terkait
Jembatan Desa Alue Buloh Ambruk Dihantam Banjir
Lagi Hamil Dianiaya, MR Laporkan Suaminya ke Polres Aceh Barat
Tingkatkan Pengetahuan Siswa Tentang Pangan Bergizi, Pj Bupati Nagan Raya Launching Pogram Genius
Hari Jadi Ke-354 Sulsel, Wabup Suaib Hadiri Pentas Seni Budaya di Anjungan Pantai Losari
Kantor Pertanahan Luwu Utara Perang Melawan Pungli
Kerja Sama Skolla EdTech, Dinas Pendidikan Luwu Utara Kembangkan Sekolah Metaverse
Pemkab Nagan Raya Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Program Kedaireka Matching Fund
Penggunaan Mata Uang Rubel dan Yuan dalam Perdagangan Rusia dan China Hampir Selesai
Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan Siswa, Dinas Pendidikan dan Rappo Indonesia Kerja Sama Penguatan P5
Produk Budaya, Seni dan Ekonomi Kreatif Masih Perlu Pembinaan Agar Tumbuh dan Lestari