KLIKANGGARAN -- Kendati kondisi tangan masih digendong disebabkan terjaduh dari motor, namun Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA) tetap melantik dan mengambil sumpah Budi Hartanto, S.Pd.I.Gr sebagai Pengantin Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari mengantikan almarhum Supriyono.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor : 298 Tahun 2023 dari hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu pada tanggal 22 Juli 2023.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Kepala Desa Sungai Buluh beberapa tahun yang lalu dan kebetulan sahabat kita, saudara kita Supriyono telah mendahului kita semua sehingga harus dilanjutkan kepemimpinan ini dengan Kepala Desa antara waktu, sebut Bupati mengawali sambutannya.
"Mari sama-sama kita doakan supaya sahabat kita, saudara kita Supriyono mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT dan kepada keluarga yang ditinggalkan selalu diberi kesehatan kekuatan dan kemampuan untuk terus melanjutkan hidup dengan sepeninggal dari sahabat kita tersebut," ucap Bupati.
Kemudian pada kesempatan hari ini juga saya minta maaf kepada bapak Ibu semua atas keterlambatan hadir, karena kemarin hari Minggu sore saya jatuh, kepada bapak ibu semua mohon doanya supaya cepat sembuh, papar MFA yang di Aamiini semua yang hadir.
Kepada Kades yang dilantik Budi Hartanto, Bupati mengatakan bahwa menjadi pemimpin pasti banyak tantangan, banyak cobaannya, banyak caciannya namun kita tetap Istiqomah karena niat kita untuk menjadi pemimpin bahwa kita mewakafkan sebagian besar dari diri kita untuk melayani masyarakat, maka cobaan tantangan dan hujatan itu tidak akan menjadi masalah bagi kita.
Kemudian juga perlu pak Budi ingatkan kepada istri dan keluarganya bahwa saat kita menjadi pemimpin waktu kita dan keluarga pasti menjadi berkurang, pasti menjadi terbatas, sehingga lebih banyak untuk melayani orang banyak, ini kadang-kadang kita lupa bahwa dengan posisi dan jabatan kita pasti ada hal pribadi kita yang kita harus tinggalkan, sambung Bupati.
"Nah kalau sumpah ini bolehlah akan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kita, ini yang kadang-kadang kelurga yang begitu tidak siap yang seperti itu sehingga timbul gangguan di dalam rumah tangga kita ini perlu dijelaskan baik-baik dan dikasih pengertian kepada anak istri kita," ujar MFA
Demikian juga dengan saya sebagai Bupati, karena kalau jadi Bupati pasti waktu itu akan sangat terbatas kepada keluarga kita lebih banyak waktu berikan kepada masyarakat kita, kadang-kadang konflik ini yang membuat kerja kita tidak optimal, lanjutnya.
Dijelaskan Bupati MFA, ada sedikit perbedaan Kepada Desa antara waktu dengan Kepala Desa hasil pemilihan langsung, kalau Kepala Desa hasil pemilihan langsung dia punya visi misi kemudian Kepala Desa antar waktu ini mirip dengan Pj. Kepala Desa cuma bedanya Pj dari pegawai yang sewaktu-waktu bisa digantikan, sementara Kepala Desa antar waktu melanjutkan dari visi misi Kepala Desa sebelumnya pak Supriyono almarhum dulu.
"Jadi apa yang sudah dituangkan oleh pak Supriyono dalam visi misinya tetap harus dilanjutkan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Tega Habisi Nyawa Istri sedang Hamil 4 Bulan, Inilah Sosok Nando Kusuma Wardana, Siapa Sebenarnya?
Cantik dan Ceria, inilah Profil Mega Suryani Dewi yang Mati Ditangan Suami yang Sering Menyiksanya
Dinas Pertanian Luwu Utara Gelar Knowledge Sharing Meeting Program READSI
Innalillahi, Sosok Donny Yuliantino, Staf dan Koreografer Idol JKT48 Meninggal Dunia, Inilah Profilnya
Inilah Sosok Virly Virginia, Terseret Kasus Film Dewasa Bersama Siskaeee, Siapa Sebenarnya?
Ini Bahaya Pinjaman Pribadi alias Pinpri yang Wajib Diketahui, Jangan Sampai Menyesal!
Viral Baca Kitab Terbalik, Habib Bahar bin Smith Pernah Sebut Gus Fuad Plered Baca Kitab Belepotan
Inilah Sosok Sri Wahyunarti, Kasi Jogoboyo Kalurahan Sidorejo Diduga Palsukan Tanda Tangan Panewu Godean
Pemda Luwu Utara Apresiasi Sekolah Budaya Luwu I La Galigo
Sekda M. Azan Hadiri Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang Hari