“Apalagi, pada audit BPK tahun 2014 ditemukan adanya penyimpangan yaitu, rekomendasi BPK tentang adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 8 miliar dengan 24 kasus,” pungkas Jajang mewakili CBA.
“Apalagi, pada audit BPK tahun 2014 ditemukan adanya penyimpangan yaitu, rekomendasi BPK tentang adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 8 miliar dengan 24 kasus,” pungkas Jajang mewakili CBA.