Strategi Pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja Nasional

photo author
- Rabu, 7 Juli 2021 | 13:47 WIB
kemnaker
kemnaker


Jakarta, Klikanggaran-- “Pandemi covid-19 memberi dampak luar biasa, baik di bidang ekonomi, kesehatan, budaya maupun ketenagakerjaan. Sebanyak 19,10 juta penduduk usia kerja terdampak (BPS, Februari 2021), baik yang ter-PHK, dirumahkan, maupun bekerja dengan pengurangan jam kerja. Pemerintah diibaratkan saat ini telah menarik rem sekencang-kencangnya agar pandemi covid-19 dan dampaknya dapat tertangani,” demikian sambutan yang disampaikan oleh Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam acara Webinar Informasi Pasar Kerja Nasional yang diselenggarakan pada hari Selasa 6 Juli 2021 secara virtual dan diikuti sekitar 600 peserta dan narasumber dari Bappenas, Kemendes, Menko Perekonomian, Kementerian BUMN dan Kemenpan.


Sekjen Kemnaker memaparkan juga bahwa sebagai ikhtiar dari Kemnaker untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan baik yang disebabkan oleh pandemi covid-19 maupun permasalahan ketenagakerjaan lainnya, Kemnaker melalui Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan dan Permen Nomor 9 Tahun 2021 telah membentuk organisasi baru yaitu Pusat Pasat Kerja.


Secara organisasi Pusat Pasar Kerja di bawah Menteri Ketenagakerjaan dan dikoordinasikan oleh Sekjen, diharapkan menjadi icon baru Kemnaker dalam melakukan pelayanan kepada para stakeholder khususnya pencari kerja (Suply) dan pemberi kerja (demand).


Pandemi covid-19 mendorong digitalisasi, work from home (wfh), teleworking, distance working, konsep digitalisasi menjadi issue yg terus digarap terkait dengan konsep dunia kerja. Hal ini pula yang mendorong Pusat Pasar Kerja untuk terus menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan pemanfaatan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) yang telah dibangun sejak tahun 2018. Sisnaker telah mengembangkan fitur-fitur yang userfriendly dimana salah satunya adalah karirhub yaitu sistem digital yang dapat dimanfaakan oleh pencari kerja (supply) mendapatkan informasi yang berkaitan dengan peluang kerja, pelatihan, sertifikasi, kompetensi serta pemberi kerja bisa mendapatkan tenaga kerja sesuai dengan yang dibutuhkan sehingga terciptalah job-matching. Akses informasi pasar kerja juga sangat dibutuhkan oleh penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebagai Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berkaitan dengan JKP, ada 3 manfaat yang diperoleh penerima JKP yaitu manfaat uang tunai, akses Informasi Pasar Kerja dan pelatihan kerja.


Rudi Salahudin, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai narasumber menyampaikan dukungannya, “Kita bisa merangkul, bersinergi, kolaborasi dengan  semua digital platform untuk masuk di platform Informasi Pasar Kerja Nasional (Sisnaker) menjadi ekosistem portal komprehensif yang lengkap, sehingga bermanfaat bagi masyarakat”.


Sementara itu, narasumber Direktur Ketenagakerjaan Bappenas Mahatma Parwitasari menyampaikan, Sistem Informasi Pasar Kerja Nasional ini sejalan  dengan Arah dan kebijakan strategi RPJMN 2020-2024 yaitu 1).peningkatan produktivitas dan daya saing melalui Pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerjasama industri, 2).peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi melalui Reformasi Ketenagakerjaan, 3).perbaikan kebijakan luar negeri melalui penguatan dan perlindngan WNI, 4).peningkatan keunggulan kompetitif pusat-pusat pertumbuhan wilayah.


Pada akhirnya, Sekjen Kemnaker menyatakan: “Apa yg kita lakukan tidak bisa dilakukan sendiri, Pusat Pasar Kerja mencoba menggandeng semua stakeholder yang berkepentingan antara lain Kemendikbud, lembaga pendidikan, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota serta job portal swasta, kita bareng-bareng untuk memiliki rumah besar. Kita juga harus mendengarkan masukan dari Apindo, Kadin, Pengelola Kawasan Industri dan para akademisi, sehingga kita bersama-sama dapat mengatasi masalah ketenagakerjaan. Kita berharap bonus demografi dapat kita transformasikan menjadi bonus ekonomi untuk menjadi bangsa yang besar.


Penulis: Anna Kurnianingsih


Editor: Emka


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X