Jakarta,Klikanggaran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur DKI nomor 420 tahun 2021 tentang Penerima Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Dalam Bentuk Uang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, mengucurkan bantuan senilai Rp142.333.980.000 pada Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi. DKI Jakarta yang beralamatkan di Masjid Jakarta Islamic Center, JI. Kramat Jaya Koja.
Keputusan Gubernur DKI nomor 420 tahun 2021 tersebut diteken oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan, tertanggal 7 April 2021.
Dalam keputusannya, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Unit Satuan Kerja
Perangkat Daerah pemberi rekomendasi bertanggung jawab penuh secara formal dan material terhadap pemberian dan
evaluasi hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan.
"Kebenaran penggunaan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima secara formal dan material sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," bunyi putusan tersebut seperti dikutip Klikanggaran.com, Minggu, (18-4).
Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta juga mendapat hibah senilai Rp335.680.800.000. Sedangkan untuk KONI Provinsi DKI Jakarta mendapatkan Rp410.387.483.969. Bahkan, masih banyak penerima hibah yang mencapai nilai ratusan juta, miliaran, bahkan puluhan miliar lainnya.