Jakarta,Klikanggaran.com - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu (DKI) Kota Jakarta, memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan per 22 Januari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis Pergub Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam pergub itu, Anies mengizinkan mal buka hingga pukul 20:00 WIB. Aturan tersebut berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," tulis Pergub itu.
Anies meminta kepada semua pihak untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan.