Jakarta, www.klikanggaran.com - Meski Kemendikbud sudah memberikan izin untuk mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka bagi kampus maupun sekolah pada Januari 2021. Namun jika dilihat dari perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang cenderung meningkat, bagi Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni sebaiknya rencana pembelajaran tatap muka dikaji ulang.
Tindakan itu perlu dilakukan selain kasus Covid yang masih fluktuatif juga untuk mencegah adanya penularan atau klaster di lingkungan pendidikan.
“Kalau melihat perkembangan kasus Covid saya kira belum berani jika pembelajaran tatap muka dilakukan pada Januari mendatang. Karena selain kondisi dan kesiapan sekolah cukup beragam, kondisinya cukup riskan. Jadi sebelum rencana pembelajaran tatap muka dilakukan, tolong pertimbangkan dengan baik dan penuh kehati-hatian. Mengingat kesehatan anak harus jadi prioritas,” tutur Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni.
Perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi mengungkapkan, apabila dilihat dari kondisi yang ada di lapangan alangkah baiknya jika semester depan sekolah masih menerapkan pembelajaran model daring. Semua itu perlu dilakukan sambil menunggu perkembangan selanjutnya jika memang sudah benar-benar aman, atau mungkin tahun pelajaran baru tahun 2021/2022 baru diterapkan. Karena jika sekolah memaksakan diri untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan baru.
”Saat ini kondisi di lapangan terkait keamanan dari Covid-19 sangat bervariasi. Oleh karena itu, pengecekan kembali di setiap sekolah penting untuk dilakukan sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan. Jangan sampai sekolah atau kampus memaksakan diri yang nantinya bisa merugikan siswa maupun mahasiswa,” terangnya.
Lebih lanjut Senator asal Dapil DKI Jakarta Sylviana Murni menyatakan, penegakan protokol kesehatan menjadi suatu keharusan seandainya pembelajaran tatap muka dilakukan. Namun untuk melaksanakan hal itu belum tentu semua sekolah bisa menerapkan dengan baik, karena kondisi sekolah yang beragam.
Meskipun sekolah sudah memenuhi persyaratan terkait dengan Prokes, kesiapannya harus betul-betul diperiksa satu persatu. Kalau sekolah secara fisik hampir semua sekolah sudah menyiapkan sarana protokol kesehatan. Mulai dari cek suhu, tempat cuci tangan, mewajibkan menggunakan masker, dan memiliki bilik Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.
Melalui SKB tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa sekolah dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 di tengah pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, dia menegaskan orang tua siswa memiliki hak untuk tidak mengizinkan anaknya ikut pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 di tengah pandemi Covid-19.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menyiapkan alternatif pembelajaran yang bisa dipakai sekolah selama masa pandemi tahun depan. Mulai dari program Belajar Dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di stasiun TVRI hingga aplikasi belajar daring.