Jakarta, www.klikanggaran.com - Peringati hari anti kekerasan terhadap perempuan international, 25 November 2020, bagi Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni, juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Kasus pelecehan maupun kekerasan terhadap perempuan sudah tidak lagi terelekan, semua merebak di tiap-tiap sendi kehidupan. Pada hakikatnya laki-laki dan perempuan adalah sama. Maka keduanya dilindungi kedalam hak asasi manusia.
Melalui hal ini, Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni, menyebutkan bahwa siapapun yang melakukan tindak pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan, merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia.
Disisi lain, perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi ini mengatakan bahwa untuk menanggulangi kasus tersebut dibutuhkan transmisi nilai. Yaitu memindahkan nilai-nilai yang kita percaya ke generasi berikutnya, berikutnya dan berikutnya lagi. Atau biasa kita sebut sebagai tradisi.
Seperti di Amerika, ada 2 (dua) nilai yang selalu di kumandangkan, yaitu liberty dan equality. Bahkan monumen mereka pun adalah patung liberty yaitu kebebasan. Dan di dalam lagu kebangsaan mereka pun terdapat the land of the free, yaitu tanah orang-orang merdeka.
Hal tersebut terdapat di dalam pendidikan mereka, yaitu memakai nilai kebebasan dan kesetaraan sebagai spirit atau pondasi dasar.
Atau yang berada di masyarakat Jepang, mereka terkenal dengan budaya malu. Ketika tidak bekerja secara optimal atau tidak berintegritas bahkan hingga korupsi, maka disana mereka akan merasa malu.
Adapun di Indonesia, kita bisa mengadopsi dari nilai-nilai luhur dan norma yang sudah ada, yaitu bergotong-royong. Bilamana sikap gotong-royong ini mampu masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan secara kooperatif, maka bisa dipastikan hubungan kesalingan bisa terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Red; RA