Jakarta, Klikanggaran. Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berada pada peringkat ke-3 dalam menghasilkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intelectual Property Rights (IPR) secara nasional, demikian disampaikan akun twitter resmi UNJ pada Sabtu, 5 September 2020.
Dengan merujuk data SINTA tertanggal 3 September 2020, tercatat bahwa UNJ menghasilkan 1632 HKI. Dengan jumlah tersebut, untuk sementara, UNJ berada di bawah Universitas Brawijaya (2573 HKI) dan Universitas Gadjah Mada (2502 HKI).
Rektor UNJ Komarudin mengaku bersyukur dengan pencapaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan buah hasil dari usaha UNJ dalam membangun reputasi Visi UNJ. Visi UNJ yakni menjadi Universitas bereputasi di kawasan Asia.
“Tentu kami marasa bersyukur pada Allah SWT atas capaian HKI UNJ pada saat ini yang berada di peringkat 3 nasional di bawah UB dan UGM,” kata Komarudin, Minggu (6/9), seperti dikutip Channel9.id.
Tak lupa, Komarudin mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mencapai prestasi tersebut.
“Karena itu kami mengucapkan terima kasih pada Ketua LPPM dan Tim, para Pimpinan UNJ serta semua pihak yang mendukung upaya pencapaian yang luar biasa ini,” pungkasnya.
Terkait dengan hal tersebut, pihak Humas menegaskan, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terus mendorong sivitas akademika untuk produktif dalam berkarya baik dalam penelitian, pengajaran, program karya ilmiah mahasiswa, maupun pengabdian kepada masyarakat.