Pemprov DKI Kucurkan Rp781 Miliar untuk Pengadaan Lahan di Sekitar 5 Sungai

photo author
- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 04:50 WIB
Waduk Kampung Rambutan
Waduk Kampung Rambutan



Jakarta,Klikanggaran.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juaini, mengatakan, pihaknya akan membebaskan lahan di lima kali/sungai untuk program normalisasi yang dikerjakan oleh Pemerintah Pusat.


Lima kali tersebut adalah Kali Ciliwung, Kali Pesanggrahan, di Kali Angke, kali Sunter, dan Kali Jati Kramat. Pembebasan lahan tersebut dikerjakan pada tahun 2020 ini hingga tahun 2022.


"Prioritas rencana pembebasan lahan di tahun ini sampai 2022. Dan ini adalah lokasi-lokasi yang sudah kita selesaikan pengerukannya sampai dengan bulan Juli 2020," ucap Juaini dalam rapat pengendalian banjir yang ditayangkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (6-8).


Untuk total pengerjaan pembebasan lahan di sekitar lima kali tersebut bakal menelan anggaran Rp552 miliar.


Selain pembebasan lahan untuk normalisasi yang dikerjakan Pemerintah Pusat, Dinas SDA DKI juga bakal melanjutkan pembebasan lahan untuk pembuatan waduk atau situ.


"Tinggal ada beberapa bidang yang belum, yaitu untuk akses masuk, salah satunya ada lima wilayah di sini, Waduk Kampung Rambutan, Cimanggis, Pondok Rangon, Brigif, dan Waduk Lebak Bulus," tuturnya.


Untuk pembebasan waduk bakal menelan biaya kurang lebih Rp 229 miliar.


"Jadi untuk total pengadaan lahan di tahun 2020 ini Rp781 miliar," kata dia.


Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan pinjaman sebesar Rp12,5 triliun dengan rincian sebesar Rp4,5 triliun untuk tahun 2020 dan sebesar Rp8 triliun untuk tahun 2021.


Pinjaman ini untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Dari total tersebut, Rp 5,2 triliun digunakan untuk sejumlah program penanganan banjir.


Program-program tersebut seperti pembangunan polder pengendali banjir, perbaikan pompa pengendali banjir, pengerjaan waduk, dan peningkatan kapasitas sungai dan drainase. Pengerjaannya dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga 2022 dengan anggaran pinjaman tersebut.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X