Anies Putuskan Pelaksanaan Shalat Jumat Ditiadakan Cegah Penyebaran Virus Corona

photo author
- Kamis, 19 Maret 2020 | 19:13 WIB
IMG_20200319_190212
IMG_20200319_190212


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh dan pemuka agama serta budayawan saat konfrensi pers di Balai Kota, Kamis 19 Maret 2020. 


Jakarta, KlikAnggaran.com - Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 atau Virus Corona,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya mengeluarkan kebijakan untuk umat islam pelaksanaan salat Jumat ditiadakan di seluruh masjid Ibu Kota hingga dua pekan ke depan dan dilaksanakan di rumah saja.


"Bagi umat Islam kegiatan salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan," ujar Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/3/2020).


Dia meminta, segala kegiatan peribadahan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah ibadah, seluruhnya agar ditunda hingga dua minggu ke depan sampai kondisinya memungkinkan.


"Untuk sementara waktu, dua minggu ke depan kita pantau kondisinya serta konsekuensinya," ucap Anies.


Anies menambahkan bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat bersama perwakilan pemuka agama di Jakarta. Rapat memutuskan untuk meniadakan kegiatan- kegiatan di rumah ibadah. Selain salat Jumat, ibadah di gereja dan kegiatan Nyepi juga ditiadakan.


Hal ini pun sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 bahwa daerah yang terancam penyebaran virus Corona boleh mengganti salat Jumat dengan Salat Zuhur.


"Di sinilah fatwa MUI itu bisa diterapkan untuk Jakarta. Saya mengimbau kepada warga untuk menaati semua yang disampaikan MUI,"ujarnya.


Dikutip dari Liputan6.com, dikeluarkannya kebijakan ini agar dapat mampu mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 yang jumlah kasus positifnya banyak di Jakarta.


"Semua ini dalam rangka mencegah penularan (Covid-19) menjadi lebih cepat," ucapAnies.


Dikutip dari Tempo.com sebelumnya Anies  mengatakan akan melakukan langkah agresif untuk mencegah penyebaran virus corona. Ia mengatakan solusi paling efektif untuk pencegahan saat ini adalah pembatasan interaksi. Dia juga telah memerintahkan jajarannya hingga tingkat lurah dan RW untuk membatasi interaksi langsung antar warga.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X