Jakarta,Klikanggaran.com - DKI Jakarta merupakan salah satu kota yang pemenuhan kebutuhan komoditi pangan untuk warganya sangat tergantung dari daerah-daerah produsen di luar Jakarta. Untuk itu, perlu disusun suatu sistem ketahanan pangan yang mengikutsertakan SKPD/UKPD/BUMD terkait, termasuk PD Dharma Jaya (PD DJ).
PD DJ melakukan usaha berupa penyediaan dan penampungan ternak potong, mengelola RPH dan pemotongan ternak, penyediaan tempat penyimpanan produk hewani, pendistribusian, pengangkutan dan pemasaran produk hewani serta hasil ikutannya, dan usaha lain yang sesuai dengan tujuan dan usaha Perusahaan Daerah.
Dalam menjalankan tupoksi tersebut PD DJ telah merumuskan Master Plan Ketahanan Pangan bekerjasama dengan PD Pasar Jaya (PD PJ) dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP). PD DJ akan berfokus pada pengembangan sapi lokal dengan bekerja sama dengan kelompok ternak tani di sisi hulu dan PD PJ di sisi hilir dari segi pemasaran dan pendistribusian. Akan tetapi, suntikan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun 2016 senilai Rp133.853.026.360,00 pada PD Dharma Jaya, tidak optimal.
Bersasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas dokumen kajian dan analisa penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PD DJ, diketahui bahwa PD DJ memperoleh penugasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pembibitan untuk pengembangan peternakan sapi lokal, dimana proyek pembibitan ini membutuhkan dana yang sangat besar dan tidak memberikan keuntungan secara ekonomis, serta relokasi penampungan dan pemotongan unggas di pemukiman bersama Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP).
Untuk menunjang kebijakan tersebut, modal dasar PD DJ yang sebelumnya sebesar Rp2.800.000.000,00 ditingkatkan menjadi sebesar Rp250.000.000.000,00 yang dituangkan melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang PD DJ Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Peningkatan modal dasar tersebut dilaksanakan dalam bentuk PMP yang diberikan secara bertahap.
Apalagi dari Hasil Due Dillegence Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui laporan nomor LKI-558/PW09/4/2013 tanggal 16 Desember 2013 atas Aspek Keuangan PD DJ terkait Rencana Likuidasi, menyatakan bahwa pada Tahun 2011 dan 2012 perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar
disebabkan karena meningkatnya biaya overhead dan tingkat kesehatan perusahaan di Tahun 2011 yang “kurang sehat” dan Tahun 2012 yang “tidak sehat” serta banyaknya masalah keuangan, adanya aset tanah perusahaan yang belum semuanya dimanfaatkan serta kondisi alat-alat produksi yang sudah sebagian rusak sehingga tidak efisien. Sehingga BPKP menyarankan PD DJ melakukan langkah-langkah perbaikan.
Menindaklanjuti perubahan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2013 PD DJ selama kurun waktu 2014 s.d. 2016 dan 2018, memperoleh penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu, PD DJ melakukan perencanaan pengembangan Unit Bisnis, yaitu Unit Bisnis Serang, Unit Bisnis NTT, Unit Bisnis Rumpin, Unit Bisnis Cakung, Unit Bisnis Kapuk dan Unit Bisnis Pulo Gadung. Namun untuk Unit Bisnis Rumpin tidak dilanjutkankarena usulannya ditolak oleh DPRD.
Dalam dokumen analisa kajian PMP Tahun 2014, PD DJ mengusulkan PMP senilai Rp50.000.000.000,00, yang diusulkan dalam 2 kali tahapan yaitu pada APBD Murni senilai Rp15.000.000.000,00 dan pada APBD-Perubahan senilai Rp35.000.000.000,00. Namun yang disetujui oleh DPRD hanya senilai Rp15.000.000.000,00.
Nestapa akan hal tersebut, proses pengajuan PMP sampai dengan pertanggungjawaban penggunaan dana PMP, diketahui terdapat permasalahan pelaksanaan investasi langsung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk PMP Tahun 2014 s.d. 2016 pada PD DJ belum didukung dengan perjanjian investasi, realisasi penggunaan dana PMP sampai dengan 30 September 2018 Sebesar 11,21%, pengendalian atas pelaporan dana PMP lemah, terdapat penggunaan dana PMP tidak sesuai dengan peruntukan awal, dan pelaksanaan monitoring serta pengawasan oleh pihak yang berwenang belum berjalan optimal.
Hal tersebut mengakibatkan tujuan PMP pada PD DJ sebagai bagian dari penugasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Sistem Ketahanan Pangan tidak tercapai, dana PMP PD DJ yang digunakan untuk Proyek Pembibitan dan Penggemukan Sapi NTT sebesar Rp1.297.789.606,00 dan proyek pembangunan TPA dan TPnA Pulogadung sebesar Rp813.595.935,00 menjadi tidak efektif, dan sisa dana PMP PD DJ yang dilaporkan dalam Laporan Penggunaan PMP kurang valid dan dapat menyesatkan pengguna laporan.