Izin 3 Penyelenggara Umrah Ini Dicabut

photo author
- Minggu, 1 Desember 2019 | 05:06 WIB
umrah
umrah


JAKARTA, Klikanggaran.com—Kisah penyelenggara umrah bermasalah cukup sering menghiasi berita di negeri ini. Sebab itu, masyarakat harus hati-hati memmilih penyelenggara umroh. Masyarakat harus mengecek izin penyelenggara umroh itu. Perlu diketahui bahwa izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dicabut oleh Kementerian Agama setelah ketiganya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam keterangan resmi, Jumat (29-11-2019), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, mengatakan bahwa sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena beberapa sebab, seperti memberikan pelayanan yang tidak optimal, dan meminjamkan legalitas ke pihak lain.

Pencabutan izin tersebut, Arti menyatakan disebabkan,  “Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non PPIU. Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi.”

Ketiga PPIU yang telah dicabut izinnya adalah PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata. Perusahaan-perusahaan tersebut juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU berizin di aplikasi Umrah Cerdas.


BACA JUGA: Ahmadi Noor: Airlangga Bukanlah Sosok yang Demokratis, Melainkan Otoriter

Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus M. Ali Zakiyudin menambahkan, selain cabut izin, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada 4 PPIU.

Sanksi ini diberikan disebabkan keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan dua kali transit atau lebih,  tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.


BACA JUGA: Polemik KUA PPAS APBD Sumsel 2020, Pengamat: Gap Untuk Saling Menyandera

“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun,” tegasnya.

Zaki menegaskan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.


BACA JUGA: PT Pegadaian dalam Pusaran Uang Berpotensi Pungli
Selain itu, dia mengimbau agar PPIU jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil meminta biaya dalam jumlah tertentu.

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra, menjelaskan sejak awal 2019 Kemenag telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak 5 PPIU dicabut izinnya.

Sebelumnya, 2 PPIU yang dicabut izinnya adalah PT Joe Pentha Wisata dan PT Bumi Minang Pertiwi. Sementara itu, ada 7 PPIU menerima sanksi peringatan tertulis.

“Penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah,” tuturnya.

Noer menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X