Wah, Setoran KPK ke Kas Negara Rp158,16 Miliar! Dari Mana Uang Itu?

photo author
- Jumat, 25 Oktober 2019 | 07:29 WIB
jubir kpk
jubir kpk


JAKA‎RTA, klikanggaran.com—Uang sebanyak Rp158,16 miliar berhasil dikumpulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil pelaporan gratifikasi. Rentang waktu pengumpulan uang tersebut adalah 2016—2019. Uang tersebut telah disetor ke kas negara.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24-10-2019), mengatakan, "Sejak tahun 2016 sampai dengan Oktober 2019 ini, KPK telah melakukan pengembalian keuangan negara cukup signifikan dari pelaporan gratifikasi.” 


Gratifikasi dalam bentuk uang ditetapkan menjadi milik negara maka menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke kas negara, sedangkan gratifikasi dalam bentuk barang akan dilelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.


Pada 2016, KPK mengumpulkan gratifikasi sebesar Rp14,6 miliar dalam bentuk uang dan Rp1,04 miliar dalam bentuk barang. Pada 2017, lembaga itu telah mengumpulkan uang hasil gratifikasi senilai Rp12,5 miliar dan Rp109 miliar dalam bentuk barang.


Pada 2018, terkumpul Rp7,01 miliar dalam bentuk uang dan Rp2,3 miliar berupa barang. Sementara hingga Oktober 2019, KPK mengumpulkan Rp1,8 miliar dalam bentuk uang dan Rp9,01 miliar berupa barang.


Adapun total keseluruhan yang berhasil dikumpulkan dan telah diserahkan ke negara tersebut sebesar Rp158.160.161.700.


Febri mengatakan sebanyak 56 set item barang eks gratifikasi yang telah ditetapkan KPK akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Bandung pada Jumat (25/10/2019).


Ke-56 set item barang tersebut terdiri dari pakaian, kain, tas Hermes, parfum, jam tangan, kalung, produk perawatan wajah, pulpen, cincin batu akik, hingga logam mulia.


Kemudian, alat elektronik seperti ponsel, hiasan seperti pajangan meja, pisau kujang, piring kuningan, peralatan olahraga, kartu uang elektronik dan voucher pengisian BBM.


Febri mengatakan nilai limit barang yang paling tinggi yaitu logam mulia seberat 10 gram dengan nilai Rp6.265.000, sedangkan paling rendah yaitu 1 buah pisau kujang 30 cm senilai Rp66.000.


Sejumlah barang yang dilelang tersebut telah dipamerkan pada 21-22 Oktober lalu di Jakarta, dan hari ini telah dipamerkan di Bandung.


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X